Salin Artikel

Dua Tersangka Kasus Gedung SD Roboh Ditangkap di Kediri

Kedua tersangka dari kalangan swasta berinial S dan D.

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan mengatakan, S dan D adalah pihak ketiga yang mengerjakan proyek pembuatan gedung kelas.

Proyek tersebut dikerjakan oleh 2 bendera perusahaan berinisial ADL dan DHL, pada tahun anggaran 2012.

"Kedua tersangka diamankan di Kediri pada Jumat malam," ujar Luki Minggu (10/11/2019).

Keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Menurut Luki, penyidik tidak berhenti melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kepada para pejabat di Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

"Kemungkinan tersangka juga akan bertambah," kata Luki.

Gedung kelas SDN Gentong di Kota Pasuruan ambruk pada Selasa (5/11/2019) pagi.

Seorang guru dan seorang murid dilaporkan meninggal di lokasi.

Sementara, 11 murid lainnya dirawat di rumah sakit, karena mengalami luka akibat tertimpa reruntuhan gedung kelas.

Informasi yang dihimpun dari Polda Jatim, Gedung SDN di Jalan Kyai Sepuh Nomor 49, Kelurahan Gentong, Kecamatan Gadingrejo itu dilaporkan ambruk pada pukul 08.15 WIB.

Gedung tersebut dihuni 4 kelas, yakni kelas II A, II B, V B, dan V A.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/10/19271481/dua-tersangka-kasus-gedung-sd-roboh-ditangkap-di-kediri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke