Salin Artikel

Brigadir AM Jadi Tersangka Penembakan Mahasiswa Kendari, Keluarga: Tersangka Minimal 2 Orang

Namun, Ramlan mengenang, putranya berkukuh untuk masuk ke jurusan Teknik di Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari.

Ramlan tidak menduga bahwa satu setengah tahun setelah Ramlan menjadi mahasiswa, ia harus berpisah dengan putranya, yang meninggal dalam demonstrasi menuntut penundaan pengesahan RKUHP akhir September lalu.

Yusuf dan seorang mahasiswa UHO lainnya, Himawan Randi, meninggal saat demonstrasi itu.

"Sakit sudah pasti, kami kehilangan buah hati sendiri. Tapi ya pada prinsipnya karena ini takdir, saya dan keluarga mencoba untuk tabah," ujar Ramlan yang tinggal di Kota Raha, Sulawesi Tenggara.

Kepolisian mengatakan Yusuf, yang meninggal akibat luka kritis di kepala, tidak meninggal karena tertembak, tapi karena luka akibat pukulan benda tumpul.

Brigadir AM adalah satu dari enam polisi yang menerima sanksi disiplin karena membawa senjata api saat mengamankan demonstrasi mahasiswa lalu.

Dalam jumpa pers di Mabes Polri hari Kamis (07/11/2019) Komisaris Besar Polisi Chuzaini Patoppoi mengatakan hal tersebut disimpulkan kepolisian setelah melakukan uji balistik dengan menganalisis tiga proyektil peluru dan enam selongsong yang ditemukan di sekitar tempat kejadian penembakan.

"Ditemukan keidentikan dari enam senjata, satu senjata identik dengan dua proyektil dan dua selongsong... identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh Brigadir AM," ujar Patoppoi.

Brigadir AM dikenai pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan atau pasal 359 KUHP, mengenai kealpaan yang menyebabkan orang meninggal, subsider pasal 360 KUHP.

Patoppoi mengatakan AM akan segera ditahan dan berkasnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ayah Yusuf, Ramlan, mengatakan hingga kini penyebab kematian puteranya masih simpang siur.

Berseberangan dari keterangan kepolisian, teman-teman Yusuf masih yakin Yusuf mati tertembak, sejalan dengan keterangan Ketua BEM Teknik Universitas Halu Oleo La Ramli.

"Menurut keterangan saksi, saat Yusuf di tempat kejadian, tiba-tiba dia jatuh kemudian aparat datang, kemudian dia pukuli. Tapi bukan kepala yang dipukuli, tapi bagian kaki," kata Ramli.

Ramlan sendiri mengaku tidak melihat luka di kepala anaknya karena saat itu keluarga ragu membuka perban di kepala Yusuf.

Meski kini polisi sudah menetapkan penembak Randi sebagai tersangka, Ramlan mengatakan keluarganya masih bertanya-tanya mengenai siapa yang bertanggung jawab atas kematian Yusuf.

"Karena korban ini meninggal berarti ada 'pembunuh'. Korbannya kan dua, walau yang diautopsi cuma satu, Randi, tapi almarhum Yusuf kan adalah korban yang bersamaan dengan Randi. Keluarga berpikir tersangka minimal dua, penembak Randi dan penembak Yusuf," katanya.

"Apapun penyebabnya, Yusuf kan meninggal. Pasti kan ada pelaku di sana. Kalau polisi bilang penyebabnya benda tumpul kan harus ada orangnya [tersangkanya] juga," ujarnya.

Pernyataan ini selaras dengan hasil investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), yang menduga Yusuf juga tewas akibat ditembak di depan gedung Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

"Diduga penembakan pertama terjadi terhadap Yusuf di pintu samping Disnakertrans, disusul dengan penembakan Randi," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Yati Andriyani, di kantornya, Jakarta, Senin (14/10).

Investigasi KontraS dilakukan dengan metode wawancara saksi mata di lapangan. KontraS juga melakukan komunikasi dengan lembaga Ombudsman dan tim kuasa hukum korban serta kroscek dengan media di lokasi kejadian.

"Sampai ini benar-benar tuntas, kita akan tetap bergerak untuk mengawal," kata Ramli.

Sementara itu, Zainal, paman dari Himawan Randi, mengatakan pihak keluarganya mengapresiasi apa yang dilakukan kepolisian dengan penetapan tersangka ini.

"Kami atas nama keluarga, bukan berarti kami menyalahkan kepolisian secara institusi, tapi ini adalah kelalaian oknum," ujarnya.

Ayah Randi, La Sali, mengatakan ia berharap tersangka dihukum seberat-beratnya dan segera dicopot oleh kepolisian.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur mengatakan langkah kepolisian menetapkan tersangka dalam kasus ini perlu diapresiasi, namun perlu diselidiki lebih lanjut mengenai komando di lapangan.

"Jangan sampai hanya menyalahkan di lapangan karena aparat menembak ada komandonya. Jangan sampai pertanggungjawaban komando dihilangkan," kata Isnur.

Ia mengatakan kepolisian harus mengevaluasi standar penanganan demonstrasi secara keseluruhan.

Sebelumnya, enam orang yang dikenakan sanksi disiplin, AKP Diki Kurniawan, Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, serta Bripda Fatur Rochim Saputro, divonis tidak menaati perintah pimpinan karena membawa senjata api saat mengamankan demo.

Sejak awal pemberian sanksi disiplin ini diprotes pegiat mahasiswa dan pegiat HAM, yang dianggap tidak sepadan dengan akibat kematian dua orang rekan mereka.

Isnur menambahkan pengadilan harus memberi hukuman yang tegas pada tersangka kasus ini agar kedepannya tidak ada aparat kepolisian yang melakukan hal-hal brutal saat mengawal demonstrasi.

Selain itu, ia mengatakan kepolisian harus juga mengungkap siapa yang bertanggung jawab atas kematian Muhammad Yusuf Kardawi.

"Apapun alasan kematiannya, itu tetap pembunuhan... Seharusnya yang membuat Yusuf meninggal, siapapun yang melakukan, harus ditetapkan sebagai tersangka juga," katanya.

Ketika ditanya mengenai pengakuan tersangka dalam investigasi, Brigjen Dedi Prasetyo Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri mengatakan, mereka mengutamakan alat-alat bukti yang ditemukan.

"Proses pembuktian dan alat bukti jauh lebih diutamakan. Ngaku atau nggak, itu hak konstitusional tersangka, tapi dari bukti yang dimiliki, keterangan ahli, saksi, petunjuk, sudah cukup kuat menyimpulkan Brigadir AM sebagai tersangka," kata Dedi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/08/11010071/brigadir-am-jadi-tersangka-penembakan-mahasiswa-kendari-keluarga--tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke