Salin Artikel

MRP Tak Rekomendasikan Pemekaran Papua karena Dianggap Bukan Aspirasi Rakyat

Hal tersebut disampaikan Ketua MRP Timotius Murib, di Jayapura, Papua, Selasa (5/11/2019).

"Merujuk pada pasal 67 UU 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua itu harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP. MRP tentu tidak akan memberikan rekomendasi tentang pemekaran itu," tuturnya.

Ia menilai aspirasi pemekaran Papua bukan berasal dari rakyat tapi dari beberapa elit politik yang ingin mendapat kekuasaan dengan cara singkat.

Timotius Murib menyebut elit politik tersebut memanfaatkan situasi keamanan Papua.

"Tapi kalau mau, pemerintah pusat dorong pemekaran, karena itu hasil kajian dari Intelejen," kata Timotius Murib.

Rencana gabungkan kembali kabupaten

Ketua MRP Timotius Murib mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mendegradasi status kabupaten yang baru dibentuk dan menggabungkannya kembali dengan kabupaten induk.

Ia mencontohkan Puncak Jaya yang kembali ke Paniai atau Nduga kembali Wamena (Jayawijaya). Menurutnya pembangunan kabupaten baru di Papua masih sangat minim.

"Sebenarnya MRP bicara hari ini penggabungan Puncak Jaya kembali ke Paniai, atau Nduga kembali ke Wamena (Jayawijaya). Keliru kalau sekarang ini pejabat-pejabat setelah dua periode karena tidak ada jabatan lagi (lalu) bicara pemekaran," kata Murib.

Saat meresmikan Jembatan Youtefa, Kota Jayapura, Papua pada Senin (28/10/2019), Presiden Joko Widodo memberikan keterangan kepada media terkait rencana pemekaran provinsi di Papua.

"Tapi yang jelas sampai hari ini kita masih moratorium untuk pemekaran, tapi untuk aspirasi yang disampaikan ke saya segera akan saya tindakan lanjuti," ujar Jokowi.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dhias Suwandi |Editor : Robertus Belarminus

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/16360021/mrp-tak-rekomendasikan-pemekaran-papua-karena-dianggap-bukan-aspirasi-rakyat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke