Salin Artikel

Gara-gara Rokok, Dua Pemuda Tega Bakar Teman Sendiri

Keduanya terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. 

Korban yang mereka aniaya bernama Widodo (40), warga Kepil, Kabupaten Wonosobo, Jateng.

Sebelumnya polisi telah melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Penyelidikan dilakukan setelah korban mendapatkan penanganan medis selama hampir dua minggu dari RS Sultan Agung Semarang akibat terkena luka bakar.

Kronologi peristiwa itu terjadi pada hari Jumat, 21 Juni 2019 yang lalu. 

Peristiwa penganiayaan terjadi sekira pukul 02.00 WIB di depan Gudang Bambo Jalan Kaligawe Raya, Kelurahan Kaligawe, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.

Pelaku sedang pesta miras

Kapolsek Gayamsari Polrestabes Semarang Kompol Warijan mengungkapkan kejadiannya berawal pada saat korban akan berangkat kerja, tepatnya di depan gudang.

Korban dipanggil oleh Gombloh yang sedang berkumpul dengan teman-temannya karena hendak meminta rokok.

Namun, karena korban tidak punya rokok akhirnya terpaksa mencarikan rokok di warung. 

Tapi korban tidak mendapatkannya lantaran warung sudah tutup.

"Mereka (antara korban dan pelaku) sudah saling kenal karena berteman," kata Warijan saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).

"Lalu korban belikan rokok tapi enggak dapat karena warungnya tutup. Sebelumnya mereka sedang bakar-bakar ikan dan minum miras." 

Korban dianiaya karena tak membelikan rokok

Kemudian tanpa basi basi Gombloh langsung memukul korban pada bagian kepala sebanyak lima kali dan menendang bagian perut sebanyak satu kali.

"Selanjutnya, karena emosi Gombloh mengambil bensin dan menyiramkannya pada tubuh korban," lanjut Warijan. 

"Sementara Gembel mengambil korek gas dan langsung menyalakannya sehingga membakar celana korban." 

Kemudian api menyambar seluruh tubuh korban sampai korban merasa kesakitan dan menceburkan diri ke sungai di sekitar kejadian untuk mematikan api.

Setelah itu korban langsung dilarikan ke rumah sakit.

"Korban baru melapor setelah sembuh," kata Warijan. 

"Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama hampir dua bulan karena dua pelaku statusnya buron. Akhirnya kami berhasil menangkap pelaku pada akhir Oktober 2019." 

Pelaku tunggu proses sidang

Warijan menjelaskan kondisi korban saat ini sudah membaik dan aktivitas kerja seperti biasa. Namun, didapati masih ada bekas luka bakar pada tubuhnya.

Diketahui Gombloh warga Tandang, Candisari dan Gembel warga Kampung Pandansari, Gayamsari masih ditahan di Mapolsek Gayamsari menunggu proses sidang.

Sementara mereka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Barang bukti yang disita satu buah jaket berwarna biru dalam keadaan terbakar.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/06/13573791/gara-gara-rokok-dua-pemuda-tega-bakar-teman-sendiri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke