Salin Artikel

Sekprov Tak Difungsikan, 5 Fraksi DPRD Kaltim Usulkan Hak Interpelasi ke Gubernur

SAMARINDA, KOMPAS.com - Sebanyak 20 anggota DPRD Kalimantan Timur dari lima fraksi mengusulkan hak interpelasi kepada Gubernur Kaltim Isran Noor, Selasa (5/11/2019).

Hak interpelasi dilayangkan karena Isran enggan memfungsikan sekretaris provinsi (Sekprov) definitif Kaltim Abdullah Sani yang terpilih 2 November 2018 lalu.

Sani dipilih melalui Keppres 113 /TPA/2018 tertanggal 2 November 2018 menjadi sekda Kaltim setelah tim seleksi mengirim tiga nama calon sekprov Kaltim.

Sayangnya, hingga kini Isran masih menunjuk Sabani sebagai Plt Sekprov.

Dari 20 perwakilan fraksi yang mendukung hak terinterpelasi diantaranya tujuh dari fraksi PDI-P, lima dari PKB, empat dari Golkar, dua dari PKS dan dua dari PPP.

Surat usulan telah diterima tiga unsur wakil pimpinan DPRD Kaltim.

Wakil Ketua I DPRD Kaltim Andi Harun mengatakan surat usulan ini akan dibahas ditingkat unsur pimpinan baru ada pernyataan sikap dari pimpinan.

"Iya kita sudah terima usulan, selanjutnya kami bahas di unsur pimpinan," ungkap Andi Harun di Kantor DPRD Kaltim Jalan Teuku Umar Samarinda, Selasa.

Sesuai PP 12/2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD provinsi dan kabupaten/kota memuat beberapa syarat.

Pasal 70 ayat 2 usulan hak interpelasi minimal didasari materi kebijakan atau pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah disertai alasannya.

Pasal 71 ayat 2, hak interpelasi bisa dilakukan jika rapat paripurna minimal dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPRD Kaltim.

Jika jumlah anggota DPRD Kaltim sebanyak 55 anggota, maka minimal 28 anggota DPRD Kaltim harus menghadiri paripurna.

Selanjutnya dari jumlah anggota DPRD yang hadir paripurna minimal lebih dari setengahnya harus menyetujui hak interpelasi.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/17373951/sekprov-tak-difungsikan-5-fraksi-dprd-kaltim-usulkan-hak-interpelasi-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke