Salin Artikel

Calon Kades di Magetan Gagal Maju Pilkades karena Pernah Dibui 3 Bulan Kasus Perkelahian

Namanya dicoret oleh panitia pemilihan kepala desa saat penetapan dan penentuan nomor urut, karena tersangkut hukum pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 170 Ayat 1 KUHP.

Pencalonan Ratna Indra Saputra dianggap tidak memenuhi Pasal 23 point H Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019.

Perbub tersebut menyebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.

Hisyam Abdullah Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Mojo menjelaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan PN Madiun.

Menurutnya kasus Ratna Indra telah ditetapkan pada 14 September 2014 dengan hukuman 5 tahun 6 bulan.

Hisyam mengakui bahwa rentan waktu penetapan nomor urut dengan waktu Ratna Indra Saputra bebas dari penjara telah lewat 5 tahun.

Namun jika dihitung dari penerimaan bakal calon kepala desa yang ditutup pada 9 September 2019, maka waktu bebas Ratna Indra belum genap 5 tahun.

"Setelah saya koordinasi ke PN Madiun, itu ancamannya 5 tahun 6 bulan. Dan memang Beliau ini ditetapkannya 14 September 2014,” kata Hisyam Abdullah.

Kepada Kompas.com, Ratna Indra mengaku kecewa dengan alasan panitia yang mencoret namanya di Pilkades Karang Mojo, Kabupaten Magetan.

Menurut dia, alasan panitia yang menyebut dirinya sempat dibui selama 3 bulan karena kasus perkelahian bukan penganiayaan, tidak masuk akal.

“Saya tidak terima dengan hasil keputusan panitia, karena saya sudah bersih dan sudah lewat 5 tahun masa hukuman. Saya masih punya hak,” kata Indra.

Saat penetapan dan penentuan nomor urut, para pendukung Ratna Indra sempat ribut ke panitia pemilihan kepala desa.

Mereka tidak terima jika calon yang mereka usung digugurkan dengan alasan yang dianggapp tidak masuk akal.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Sukoco | Editor: Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/11/05/13010061/calon-kades-di-magetan-gagal-maju-pilkades-karena-pernah-dibui-3-bulan-kasus

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke