Salin Artikel

Satu Terdakwa Pembunuh dan Pembakar Pria Berkaus "Polisi" di Mojokerto Divonis Mati

Terdakwa yang divonis bersalah dan dijatuhi hukuman mati itu adalah Priyono (38), warga Desa Kejagan, Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur.

Vonis tersebut diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto dalam sidang yang digelar pada Senin (4/11/2019) pagi.

Humas Pengadilan Negeri Mojokerto Erhammudin mengatakan, selain menjatuhkan pidana hukuman mati, hakim juga menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun kepada satu terdakwa lainnya.

Terdakwa yang diputus bersalah dan dihukum 20 tahun penjara adalah Dantok Narianto (36), warga Desa Tambakagung, Puri, Mojokerto.

Kedua terdakwa terbukti bersalah telah melakukan pembunuhan terhadap Eko Yuswanto (32).

Korban yang dibunuh dan mayatnya dibakar oleh kedua terdakwa adalah pengusaha rongsokan asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Erhammudin menjelaskan, Priyono dan Dantok terbukti melanggar semua pasal yang didakwakan.

Adapun faktor yang memperberat hukuman keduanya yaitu, mereka juga terbukti berusaha menghilangkan jejak pembunuhan dengan membakar mayat korban.

"Terbukti bersalah berdasarkan dakwaan kumulatif.  Kesatu, primair Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 dan kedua, Pasal 188 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," kata Erhammudin, saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin.

Vonis hukuman mati terhadap Priono sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun, hukuman yang diterima Dantok jauh lebih ringan dari tuntutan.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/17570251/satu-terdakwa-pembunuh-dan-pembakar-pria-berkaus-polisi-di-mojokerto-divonis

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke