Salin Artikel

Calon Kepala Desa di Magetan Tak Terima Namanya Dicoret karena Pernah Dipenjara

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Mojo Hisyam Abdullah mengatakan,  panitia melakukan pencoretan terhadap bakal calon kepala desa atas nama Ratna Indra Saputra.

Sebab, yang bersangkutan tersangkut kasus hukum pidana penganiayaan yang melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP.

Menurut Hisyam, pecalonan Ratna Indra Saputra tidak memenuhi Pasal 23 point H Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2019.

Perbub tersebut menyebutkan bahwa calon kepala desa tidak boleh pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau lebih.  

"Setelah saya koordinasi ke PN Madiun, itu ancamannya 5 tahun 6 bulan. Dan memang Beliau ini ditetapkannya 14 September 2014,” kata Hisyam Abdullah.

Hisyam mengakui bahwa penetapan nomor dan bakal calon kepala desa Ratna Indra Saputra hari ini telah lewat 5 tahun.

Namun, penutupan penerimaan bakal calon ditutup pada 9 September 2019, di mana waktu bebas dari penjara belum genap 5 tahun.

Ratna Indra Saputra mengaku kecewa dengan alasan panitia pemilihan kepala desa Karang Mojo. Menurut dia, alasan panitia terkait dirinya yang sempat dibui selama 3 bulan karena kasus perkelahian bukan penganiayaan, tidak masuk akal.

“Saya tidak terima dengan hasil keputusan panitia, karena saya sudah bersih dan sudah lewat 5 tahun masa hukuman. Saya masih punya hak,” kata Indra.

Pendukung Ratna Indra Saputra sempat ribut dengan keputusan panitia pemilihan kepala desa Karang Mojo.

Mereka tidak terima jika calon yang mereka usung digugurkan.  

Ratna Indra Saputra mengaku akan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

https://regional.kompas.com/read/2019/11/04/12451551/calon-kepala-desa-di-magetan-tak-terima-namanya-dicoret-karena-pernah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke