Salin Artikel

Bendahara Pokmas Gelapkan Dana Gempa Rp 400 Juta untuk Judi "Online"

Kabag Humas Polres Mataram AKP Hari Priyono, Jumat (1/11/2019), dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, pelaku penggelapan uang bantuan gempa merupakan bendahara Pokmas.

Kasus penggelapan uang oleh pelaku diketahui polisi setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Dari hasil penyelidikan bahwa tim mendapatkan informasi dari masyarakat, telah terjadi penggelapan dana untuk bantuan rumah rusak yang dilakukan bendahara Pokmas,” kata Hari.

Dia menerangkan, pelaku menggunakan uang hak korban gempa untuk berjudi online serta memenuhi kebutuhan pribadinya.

“Di amanat uang tersebut seharusnya digunakan untuk biaya pembangunan rumah yang terdampak gempa, namun uang keseluruhan dari pencairan ketiga untuk 20 kepala keluarga tidak diberikan. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi dan judi online,” jelas Hari. 

Akibat perbuatannya, Indiranto diancam pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 750 juta karena melanggar UU Nomor 20 Tahun 2001. 

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti satu buku tabungan BCA berisi transaksi keuangan dan dua lembar rekening Tahapan BCA.

https://regional.kompas.com/read/2019/11/01/10190111/bendahara-pokmas-gelapkan-dana-gempa-rp-400-juta-untuk-judi-online

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke