Salin Artikel

Sebelum Gugat Ashanty Rp 14,3 M, Martin Pratiwi Klaim Sudah Menempuh Penyelesaian Kekeluargaan

Pihaknya juga telah melayangkan somasi kepada istri Anang Hermansyah itu.

"Sebagaimana lazimnya wanprestasi, tentu sebelum mengajukan gugatan ada somasi dulu, sudah beberapa kali, tapi sampai sekarang tidak ada penyelesaian," kata Udhin seusai sidang perdana gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Jawa Tengah, Kamis (31/10/2019).

"Kami ingin menyelesaikan secara damai, kekeluargaan, itu yang kami tunggu sebenarnya, makanya kami ajukan gugatan," sambung Udhin.

Udhin menjelaskan, gugatan tersebut semula diajukan di PN Tangerang.

Namun karena pertimbangan beberapa hal, pengajuan gugatan dipindah ke PN Purwokerto.

"Alasan formalitas saja, karena mempertimbangkan di dalam perjanjian ada pemilihan domisili hukum, di salah satu pasal ketika ada masalah antara Mbak Ashanty dan kita diselesaikan di PN Purwokerto," ujar Udhin.

Diberitakan sebelumnya, Martin Pratiwi melayangkan gugatan perdata terhadap mantan rekan bisnisnya Ashanty Hastuti atas dugaan wanprestasi yang dilakukan Ashanty dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Sidang perdana di PN Purwokerto, Kamis berlangsung singkat hanya sekitar lima menit.

Pasalnya pihak tergugat, Ashanty maupun kuasa hukumnya tidak hadir.

Penggugat menuntut tergugat untuk membayar penggantian biaya, kerugian dan bunga karena perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat terhadap penggugat dengan total sebesar Rp 14.319.069.006.

Sebelumnya, Ashanty sempat membantah telah melakukan wanprestasi.

"Pertama, yang memberatkan adalah saya dibilang membatalkan kontrak, kesannya saya jahat banget," ujar Ashanty, saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (31/7/2019).

Ashanty mengatakan, selama ini ia menjalin banyak kerja sama dengan pihak lain dan tak pernah bermasalah.

Ia pun menganalogikan kasus ini dengan sebuah hubungan dua orang yang menjalin kasih.

"Ibaratnya gini deh, saya sama Mas Anang pacaran nih tapi sebelum kita pacaran, kita ngomong dulu kalau mau putus ngomong dulu yah, ngomongnya jangan langsung, jangan dadakan," ungkap dia.

Sebelumnya, kasus tersebut ditangani PN Tangerang. Namun, kasus kemudian dilimpahkan ke PN Purwokerto.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/17090201/sebelum-gugat-ashanty-rp-143-m-martin-pratiwi-klaim-sudah-menempuh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke