Salin Artikel

Kerja di Proyek, Korban Wajib Bayar Rp 5 Juta ke Humas Pertamina Gadungan

Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah tersebut berjanji bisa mengupayakan lima orang korban untuk bekerja di salah satu proyek Pertamina di Jambangan Tiung Biru, Bojonegoro.

Lima orang tersebut adalah Dini Nurfaizah, Galih Panji, Sulimin, Arif Saifurrizal, serta Deddy Priyo Sartono.

Syarat untuk bekerja di proyek milik Pertamina itu adalah para korban harus membayar Rp 5 juta.

Saat melancarkan aksinya, Eko yang mengaku sebagai Humas Pertamina tersebut menggunakan seragam dengan atribut yang lengkap.

Namun janji tinggal janji. Setelah ditunggu beberapa lama, janji bekerja tak kunjung datang.

Para korban lalu sadar jika telah ditipu dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi amankan seragam kerja

Dari tangan Eko, polisi mengamankan seragam kerja bertuliskan SKK Migas Pertamina dengan nama pelaku, dan kartu identitas kerja (id card).

Selain itu polisi juga menyita bukti pengiriman uang korban ke rekening Eko serta uang tunai sebesar Rp 10 juta.

Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Rabu (30/10/2019) mengatakan Eko mengantongi uang sebesar Rp 25 juta dari penipuan tersebut.

"Setiap korban disuruh membayar Rp 5 juta, jadi total Rp 25 juta hasil penipuan untuk kejadian Agustus lalu. Kita tangkap Oktober," ucap Nanang.

Atas perbuatan yang dilakukan, Eko dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat, untuk tidak mudah percaya dengan orang yang baru dikenal. Terlebih menjanjikan suatu pekerjaan dengan iming-iming sejumlah uang," tutur Nanang.

SUMBER: KOMPAS.com (Hamzah Arfah | Editor : Abba Gabrillin)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/31/12520061/kerja-di-proyek-korban-wajib-bayar-rp-5-juta-ke-humas-pertamina-gadungan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke