Salin Artikel

Bawa Barang Terlarang, 23 Oknum "Bobotoh" Diamankan

Para 'oknum' bobotoh yang kebanyakan masih di bawah umur ini berencana menggelar aksi unjuk rasa di Graha Persib, Jalan Sulanjana, Kota Bandung, pada Rabu.

Polisi yang mendapatkan informasi dari masyarakat kemudian melakukan operasi bersama dengan Satpol PP, BNN, dan TNI.

"Hasilnya kami mendapatkan barang berbahaya," kata Wakapolrestabes Bandung AKBP Dedi Suryadi di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu sore.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan barang terlarang seperti flare, pylox hingga tuak atau ciu.

Selain itu, puluhan remaja ini juga banyak yang melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara menuju Graha Persib.

"Ada yang tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang dan lainnya," kata Dedi.

Polisi juga mendapatkan zat-zat berbahaya yang merupakan psikotropika golongan 1 pada oknum-oknum ini.

"Ada yang membawa obat penenang dan tembakau gorila," katanya.

Mereka yang membawa narkotika, kata Dedi, bisa dijerat Undang-Undang No 35 tahun 2009. 

Sedangkan mereka yang diperiksa namun tak membawa barang berbahaya dikembalikan ke keluarganya.

Sebelum dikembalikan, ke-23 orang ini diberikan penyuluhan di Mapolrestabes Bandung.

Namun, dari seluruhnya hanya 7 orang yang masih diperiksa secara intensif.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/30/20560561/bawa-barang-terlarang-23-oknum-bobotoh-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke