Salin Artikel

Alasan Caleg Terpilih Gerindra Dipecat Sehari sebelum Dilantik

Hal tersebut disampaikan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sulsel Idris Manggabarani saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019).

Menurut Idris, keputusan pemecatan Misriyani Ilyas dilakukan oleh DPP Gerindra.

“Jadi itu adalah eksekusi atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dilakukan oleh DPP Parta Gerindra," ujar Idris yang sudah melepas jabatan Ketua DPD Gerindra Sulsel.

Karena keputusan itu, sebagai partai yang patuh hukum, Gerindra melaksanakan apa yang diperintahkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan kader Partai Gerindra berkekuatan hukum dan Partai Gerindra melaksanakan putusan itu,” kata Idris

Saat ditanya soal sengketa mantan caleg Misriyani dengan kader Partai Gerindra lainnya, Idris Manggabarani mengaku tidak mengetahui persis.

Menurut Idris, DPD Partai Gerindra Sulsel tidak dilibatkan dalam pemecatan Misriyani.

“DPD tidak dilibatkan dan tidak tahu sama sekali apa pokok permasalahannya," ujarnya.

Hanya saja, menurut Idris, ada kader Partai Gerindra yang mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pengadilan Jakarta Selatan mengabulkan gugatan penggugat, sehingga DPP Gerindra melaksanakan putusan itu. Karena DPP Gerindra yang digugat,” jelasnya.

Sebelumnya telah diberitakan, legislator terpilih Gerindra Misriyani Ilyas menangis sambil menceritakan kisahnya yang dipecat partai satu hari sebelum pelantikan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan.

Bahkan, Misriyani sudah mengikuti geladi untuk pelantikan.

Namun pada tanggal 23 September, ia mendapat kabar bahwa ada surat dari DPP yang ditujukan kepada DPD Gerindra Sulawesi Selatan.

Surat itu berisi pemecatan Misriyani dari Gerindra sehingga ia gagal dilantik.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/29/12443781/alasan-caleg-terpilih-gerindra-dipecat-sehari-sebelum-dilantik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke