Salin Artikel

Mengungkap Fakta Prostitusi Online Gunakan Kapsul Keperawanan, Diduga 25 Gadis Jadi Korban

KOMPAS.com - Praktik prostitusi online bertarif jutaan rupiah di Kabupaten Bogor akhirnya terungkap.

Polisi telah menetapkan dua tersangka, satu perempuan berinisial Y alias M (28) dan satu lagi berjenis kelamin laki-laki dengan inisial GG alias A (29).

Untuk memuluskan praktik ilegalnya, kedua tersangka menawarkan gadis-gadis yang masih perawan.

Untuk mengelabui para hidung belang yang terjerat, pelaku memaksa para korban dengan menggunakan kapsul keperawanan.

"Iya ada mereknya, kita tahu sejenis jamu dalam bentuk kapsul biasanya satu jam sebelum berhubungan itu dimasukkan ke dalam kemaluan korban. Setelah main kelihatan darah (perawan) untuk mengelabui konsumennya," ucap Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni, kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

Joni menambahkan, dengan kapsul tersebut, para tersangka berhasil meraup keuntungan berlipat ganda.

Pasalnya, tarif untuk setiap kali transaksi bisa mencapai belasan juta rupiah.

"Setelah diterima uang DP maka dibawalah korban di dalam kamar hotel untuk sisanya diberikan nanti setelah selesai karena ini perawan. Jatah mami Rp 3 juta dan Rp 17 juta itu jatah gadis yang dieksploitasi tadi," ucap Joni.

Para pelaku pun secara terang-terangan menawarkan para korban melalui media sosial, antara lain Facebook, Instagram hingga WhatsApp.

"Jadi, tidak ada modus yang ditutupi makanya terlacak oleh kepolisian untuk itu kami ungkap bagaimana transaksi mereka, bahkan sampai wilayah Kalimantan pesannya," sambung dia.

Seperti diketahui, Y dan GG sebagai mucikari ditangkap pada Selasa (15/10/2019) pukul 19.40 WIB di salah satu hotel di Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Diduga 25 gadis jadi korban

Berdasar hasil penyelidikan sementara pihak kepolisian, diduga kedua tersangka telah memperkerjakan gadis korban prostitusi sebanyak 25 orang.

Dugaan ini berdasar jejak digital di media sosial tempat para tersangka menawarkan para korban ke pria hidung belang, antara lain dari transaksi dan percakapan di media sosial seperti Facebook, Instagram, WeChat hingga WhatsApp.

Usianya para korban bervariasi, antara 18-20 tahun. Saat ini polisi masih melakukan pendalaman terkait pengungkapan kasus tersebut.

Menurut Joni, untuk sementara polisi mengamankan satu orang warga Bogor berinisial KO (20).

"Korbannya warga Bogor inisial KO, dan untuk pelaku (mucikari) inisial Y ini juga profesinya sebagai PSK yang akhirnya ikut jadi mamih juga," ujar Joni.

Atas perbuatannya, Y dan GG dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Secara terpisah, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, sejauh ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap jumlah korban. 

Polisi masih fokus dalam hal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

"Ini masih kami selidiki (obat) dan kami juga masih fokus terkait TPPO-nya dulu," ujar dia.

Pengakuan korban yang disuruh pakai kapsul keperawanan

Salah satu gadis korban prostitusi, KO, mengaku disuruh menggunakan obat kapsul keperawanan untuk mengelabui konsumennya. Sedikitnya sudah 3 kali KO menggunakan obat tersebut.

"Korbannya warga Bogor dan macam-macam ada yang 18 ada 20 tahun dan dia (KO) sudah melakukan hal (obat) itu sebanyak 3 kali," kata Joni, kepada Kompas.com, Kamis (24/10/2019).

KO menggunakan obat berbentuk kapsul berwarna merah yang kemudian dimasukkan ke dalam kemaluannya sejam sebelum berhubungan.

"Nah, nanti setelah satu jam baru dikeluarkan yang seolah-olah akan kelihatan darah (perawan) akhirnya konsumen yakin kalau itu perawan," ungkap Joni.

Sementara itu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Silfi Adi Putri membenarkan, obat tersebut dimasukkan ke dalam alat vital korban.

Mereka mengakalinya dengan membeli obat kapsul itu di toko obat di Bogor.

"Bentuknya pil dimasukan ke dalam vagina dan dibeli (toko obat)," singkat dia.

(Penulis: Kontributor Kabupaten Bogor, Afdhalul Ikhsan | Editor: Robertus Belarminus, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/25/08500011/mengungkap-fakta-prostitusi-online-gunakan-kapsul-keperawanan-diduga-25

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke