Salin Artikel

UMP Sulut Diumumkan 1 November

"Iya, direncanakan tanggal 1 November diumumkan langsung oleh gubernur," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut Erny Tumundo, saat dihubungi, Kamis (24/10/2019).

Erny menanggapi terkait Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 15 Oktober 2019.

Menurut dia, surat edaran tersebut hanya menyampaikan pertumbuhan ekonomi dan inflasi seluruh provinsi RI.

"Kemenaker bukan menentukan besaran UMP. Surat edaran itu perhitungan dari Kemenaker,  kan untuk menentukan nilai itu berdasarkan pertimbangan-pertimbangan dari dewan pengupahan," ujar dia.

Ia menjelaskan, dewan pengupahan Sulut sendiri ada empat versi yang masuk.

Di antaranya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serikat pekerja dan serikat buruh, dimana nilai yang diajukan berbeda.

Sedangkan versi pemerintah, mengikuti edaran dari Kemenaker terkait dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

"Yang jelas, setelah semua dikaji oleh Pak Gubernur, Pak Gubernur lah yang memutuskan memilih yang mana. Dan sampai hari ini belum ada putusan," tutur Erny.

Ditanya besaran kenaikan UMP 2020, menurut Erny akan ada kenaikan.

"Kalau pun dia standar dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, berarti ada kenaikan sekitar 8,51 persen, tapi itu belum pasti. Bisa saja gubernur tambah 10 persen atau gubernur bilang di bawah dari itu," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/17273651/ump-sulut-diumumkan-1-november

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke