Salin Artikel

Sejak Dibuka, 33 Orang Meninggal Dunia akibat Laka Lantas di Tol Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sebanyak 33 orang meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas (laka lantas) di Tol Lampung sejak dibuka pada Juni 2018 lalu. Kelalain pengemudi menjadi faktor utama kecelakaan di jalan tol itu.

Dari data Ditlantas Polda Lampung, diketahui jumlah laka lantas yang terjadi sejak Juni 2018 hingga Oktober 2019 tercatat sebanyak 54 kasus di ruas Jalan Tol Bakauheni–Simpang Pematang.

Untuk ruas Tol Bakauheni–Tegineneng (wilayah Polres Lampung Selatan) tercatat total 45 kasus laka lantas dengan korban meninggal dunia sebanyak 25 orang, luka berat 41 orang, dan luka ringan 47 orang.

“Jumlah total kerugian materi mencapai Rp 2 miliar. Kasus terakhir adalah laka lantas di Natar yang menewaskan empat orang dalam satu keluarga,” kata Kasi Laka Subdit Gakum Ditlantas Polda Lampung Komisaris Ruhyat, Kamis (24/10/2019).

Kemudian pada ruas Tol Tegineneng–Terbanggi Besar (wilayah Polres Pesawaran), terjadi dua kasus laka lantas dengan korban meninggal sebanyak dua orang, luka berat 2 orang, dan luka ringan 4 orang.

Lalu pada ruas Tol Terbanggi Besar–Menggala (wilayah Polres Lampung Tengah) terjadi lima kasus dengan 5 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 4 orang luka ringan.

Sedangkan pada ruas Tol Menggala–Simpang Pematang (wilayah Polres Tulang Bawang) terjadi 2 kasus laka lantas dengan korban meninggal, dan 7 orang luka ringan.

Ruhyat mengatakan, sebagian besar penyebab laka lantas di jalan tol ini karena kelalaian pengemudi, baik itu kelelahan maupun mengantuk.

“Secara umum, jalan tol trans Sumatra ini sudah bagus. Kecelakaan di tol ini karena pengemudi kurang fokus. Namanya jalan tol, lurus dan membuat terlena. Ini harus diperhatikan pengemudi,” kata Ruhyat.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/16502701/sejak-dibuka-33-orang-meninggal-dunia-akibat-laka-lantas-di-tol-lampung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke