Salin Artikel

Ganjar: Pemangkasan Kepangkatan Akan Ubah Mental ASN

"Tinggal didorong saja. Dalam kasus di Jateng, kalau bicara eselon ring, antara kepala dinas, kepala biro, dan badan sama saja. Karena dia dalam golongan yang sama," kata Ganjar saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2019).

Di samping itu, lanjut Ganjar, pemangkasan jenjang kepangkatan bakal mengubah mental para PNS.

Oleh sebab itu, di sinilah peran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Tjahjo Kumolo untuk melakukan reformasi birokrasi.

"Yang tidak siap adalah mental orang yang pakai paradigma eselon ring dulu. Umpamanya 2A atau 2B. Peran Mendagri dan Menpar RB tugasnya tinggal eksekusi saja," kata Ganjar.

Menurut Ganjar, UU ASN sejatinya sudah bisa diberlakukan termasuk tentang kepangkatan eselon. Jadi, pembagian kerja PNS sebagai administratur, supervisor, pejabat tinggi pratama, dan pejabat tinggi utama tinggal dilaksanakan berdasarkan UU ASN.

Terlebih menurut Ganjar sudah ada lembaga di tanah air yang menerapkan sistem eselon yang diinginkan Presiden Jokowi.

Jadi hal tersebut sangat mungkin untuk direalisasikan kepada seluruh ASN.

"Kalau tidak salah di KPK sudah melaksanakan itu. Sehingga apa yang disampaikan Presiden tinggal dilaksakanan seluruhnya sampai tingkat bawah," kata Ganjar.


Perlu diketahui, pemangkasan sistem kepangkatan PNS sebenarnya sudah diatur dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Sehingga, UU tersebut cukup dijalankan untuk memangkas jenjang kepangkatan ASN.

Pemangkasan kepangkatan sebelumnya disampaikan Jokowi dalam pidato kenegaraan usai dilantik.

Jokowi mengungkapkan bahwa dia akan mengurangi dua level eselon dari sebelumnya empat eselon seperti saat ini.

"Saya minta untuk disederhanakan jadi dua level saja. Diganti dengan jabatan fungsional yang menghargai keahlian, kompetensi," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/24/13215101/ganjar-pemangkasan-kepangkatan-akan-ubah-mental-asn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke