Salin Artikel

Bocah 3,5 Tahun Tewas Dianiaya Ayah Tiri, Ibunda: Kalau Bisa Nyawa Bayar Nyawa

"(Dihukum) seberat-beratnya. Kalau bisa nyawa bayar nyawa," kata Yesi saat ditemui di Gunungcupu, Kecamatan Sindangkasih, Kabupaten Ciamis, Rabu (23/10/2019).

Dia mengatakan, Asep kerap menenggak minuman keras hingga mabuk. Kata Yesi, saat tidak mabuk, suaminya menyayangi Alvin. Namun jika sedang mabuk, Asep kerap berbuat onar dan melampiaskan kemarahan kepada Alvin.

"Kalau lagi minum (mabuk), Alvin jadi sasaran kemarahan terus," kata dia.

Pada malam terjadinya penganiayaan, lanjut Yesi, Asep tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.

Saat itu, Alvin yang sedang tidur, tiba-tiba disentil bibirnya oleh Asep hingga terbangun.

"Dia lalu keluar rumah, membeli gorengan," katanya.

Kemudian sekitar pukul 00.17, Asep kembali keluar rumah. Saat itu dia hendak menginapkan Alvin di rumah neneknya, tak jauh dari rumah Yesi.

"Anak saya sama sekali tidak rewel. Mereka pergi naik sepeda motor," katanya.

Namun Asep tak kunjung pulang, padahal jarak rumah ke rumah orangtuanya berdekatan. Bisa dijangkau dengan jalan kaki.

"Saya telepon ke neneknya, ternyata Alvin belum sampai di rumah neneknya," ujar Yesi.

Dia kemudian menyusul anaknya dengan jalan kaki. Namun saat di perjalanan, ada warga yang memberitahunya bahwa anaknya sudah berada di Puskesmas Sindangkasih.

"Saya nyusul ke puskesmas," katanya.

Saat tiba di puskesmas, kondisi Alvin sudah terbaring lemas. Selang infusan menempel di tangan, dan korban diberi oksigen oleh perawat.

"Di puskesmas sudah tidak bisa diajak bicara, mata sudah merem," ujarnya.

Padahal, kata dia, saat dibawa suaminya kondisi korban sehat dan sedang sakit apa pun.

Saat itu, kata Yesi, terdapat bekas lebam di pipi kanan dan dagu korban. Luka di badan tidak dilihatnya karena korban masih mengenakan pakaian.

"Saya tanya kepada suami, dianiaya atau tidak. Namun dia tidak mengaku," ujarnya.

Saat itu, Asep hanya bilang korban terjatuh dari sepeda motor dan mengalami kejang.

Saat ini, kasus penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas oleh ayah tiri telah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis. Pelaku telah ditahan di mapolres.

Dia dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak no 35 Tahun 2014. Pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/23/09371131/bocah-35-tahun-tewas-dianiaya-ayah-tiri-ibunda-kalau-bisa-nyawa-bayar-nyawa

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke