Salin Artikel

Polda Maluku: Pemberhentian Sementara Kombes AW Terkait Pelanggaran Prosedur

AMBON,KOMPAS.com-Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, Kombes AW bersama lima anak buahnya resmi dicopot dari jabatannya.

Pencopotan Kombes AW dan lima anak buahnya itu diduga terkait penanganan kasus pembobolan dana nasabah BNI senilai ratusan miliar rupiah.

Meski telah dicopot dari jabatannya, namun Polda Maluku mengatakan, pencopotan Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya pemberhentian sementara.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat mengatakan, pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas terhadap Kombes AW dan 5 anggota Ditkrimum Polda Maluku tidak ada hubungannya dengan kasus pembobolan BNI

“Pemberhentian sementara dalam jabatan dan tugas sehari-hari terhadap Kombes AW dan beberapa kawan-kawan di Krimum tidak ada hubungannya dengan materi kasus BNI 46 Cabang Ambon,” ungkap Roem dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/10/2019).

Menurut Roem pemberhentian sementara Kombes AW dan lima anak buahnya itu hanya terkait dugaan melanggar prosedur penanganan awal kasus tersebut.

Dia mengatakan, proses penyidikan suatu tindak pidana dalam kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana.

“Terkait dengan dugaan melanggar prosedur penanganan awal dari kasus tersebut, di mana proses penyidikan suatu tindak pidana dalam Kepolisian sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana,” terangnya.

Awalnya kasus dugaan pembobolan dana nasabah senilai Rp 124 miliar ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Maluku setelah pihak BNI melaporkan kasus tersebut ke Polda Maluku pada 8 Oktober lalu.

Saat itu penyidik Ditkrimum langsung melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dari internal BNI dengan dugaan penggelapan.

Namun setelah dilakukan penyelidikan awal dengan meminta keterangan pelapor serta tiga orang saksi lainnya dan melakukan gelar perkara internal, ternyata disimpulkan perbuatan para terlapor ini masuk dalam kejahatan perbankan.

Atas pertimbangan itulah, penanganan proses hukum terkait kasus tersbeut kemudian dilimpahkan ke pihak Ditreskrimsus. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/19/20102161/polda-maluku-pemberhentian-sementara-kombes-aw-terkait-pelanggaran-prosedur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke