Salin Artikel

Mahasiswa Bandung Demo Lagi, Tuntut Jokowi Keluarkan Perppu KPK

BANDUNG, KOMPAS.com - Mahasiswa dan Aliansi Massa Rakyat Simpatik (Asik) di Bandung kembali berdemo.

Kali ini mereka menuntut Presiden RI Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu terhadap Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil revisi.

Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Institute Teknologi Bandung (ITB) Royyan Abdullah Dzakiy menuturkan, 17 Oktober ini merupakan momen 30 hari setelah pengesahan revisi Undang-Undang KPK.

"Setelah 30 hari memang dari Presiden Jokowi tidak menyatakan mengesahkan, tapi secara sistem akan langsung disahkan, saya kira otomatis berjalan," kata Royyan, kepada wartawan, di Monumen Perjuangan, Kota Bandung, Kamis (17/10/2019).

Maka dari itu, kata dia, mahasiswa Jabar di momentum ini ingin mengingatkan kembali kepada Presiden dan masyarakat terkait tuntutan yang pernah diangkat mahasiswa sebelumnya.

"Ini supaya bisa kembali teringat bagi masyarakat dan Presiden agar mengangkat tuntutan yang pernah diangkat berkali-kali, yaitu mengeluarkan perppu untuk menggagalkan revisi Undang-Undang KPK," ujar dia.

Adapun judicial review revisi Undang-Undang KPK akan menjadi opsi selanjutnya.

"Iya tentu itu menjadi opsi lain tapi kan itu bisa paralel, jadi opsi itu kami ambil, opsi ini pun kami ambil. Itu pasti akan kami kawal," kata dia.

Sementara itu, perwakilan mahasiswa lainnya, Alam mengatakan, penerbitkan perppu UU KPK itu menjadi kewenangan Presiden.

"Jadi, ini merupakan hal yang subyektif dari presiden sendiri. Yang kami tunggu-tunggu adalah intensi dari presiden ini sendiri bahwa beliau menolak upaya pelemahan pemberantasan korupsi, itu yang kita tunggu dengan perppu itu," kata dia.

Berdasarkan pantauan di lokasi, mahasiswa berkumpul di depan Gedung Sate.

Mereka membentuk sebuah lingkaran. Massa dari Asik berdemo dengan cara unik, yakni diekspresikan dengan musik rap.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/17490981/mahasiswa-bandung-demo-lagi-tuntut-jokowi-keluarkan-perppu-kpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke