Salin Artikel

Fakta Guru Silat Cabuli 5 Murid sejak 2016, Modus Pijat Peregangan Otot hingga Dijerat UU Perlindungan Anak

KOMPAS.com - Seorang guru silat berinisial SU (45) warga Kabupaten Tulang Bawang, tega melakukan pencabulan terhadap lima muridnya sendiri berinisial NL (13), TI (16), WS (17), SI (20) dan LS (17).

Aksi bejat sang guru silat dilakukan saat mendampingi muridnya mengikuti pertandingan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) tingkat provinsi, dan mengikuti pelatihan di salah satu gedung bekas pondok pesantren dan gedung SMK di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Akibat aksi bejatnya tersebut, ia nyaris diamuk massa yang kesal dengan ulahnya.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, modus pelaku melakukan pencabulan dengan alasan peregangan otot, di mana seluruh tubuh dipijat dengan mengunakan lotion.

Berikut ini fakta selengkapnya:

Syaiful mengatakan, aksi pelaku sudah dilakukan sejak 2016. Pertama dilakukan terhadap korban SI di rumah korban yang dalam keadaan sepi.

Pencabulan ini terulang pada April 2016 saat korban mengikuti pertandingan di Bandar Lampung.

Sementara korban lainnya yakni LS, TI, dan WS dicabuli di sebuah pondok pesantren dan gedung SMK di Tulang Bawang Barat pada April 2019.

Pelaku juga mencabuli korban NL di lokasi yang sama April–Juni 2019 saat mengikuti pertandingan di Bandar Lampung pada Juli 2019.

Syaiful menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dalam melancarkan aksinya dengan cara memijat tubuh korbannya dengan menggunakan lotion.

“Alasannya peregangan otot, korban dipijat seluruh tubuhnya,” kata Syaiful yang dihubungi Rabu (16/10/2019).

Masih dikatakan Syaiful, pencabulan yang dialami oleh SI terjadi pertama kali pada awal 2016 di rumah korban.

Kemudian pada April 2016, saat korban mengikuti pertandingan silat di O2SN tingkat provinsi di Bandar Lampung, korban dicabuli di kamar hotel tempatnya menginap.

Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Tulang Bawang Barat ini, kembali mengulangi aksinya saat mendampingi korban berinisial NL (13) mengikuti O2SN cabang pencak silat pada Juli 2019.

“Korban NL dicabuli di tempatnya menginap, dengan modus yang sama dengan korban-korban lain. Sebelumnya, NL juga sudah pernah dicabuli seusai latihan di daerah asalnya,” kata Syaiful.

Untuk mempertanggungjawakan perbuatannya, saat ini pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolres Tulang Bawang.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo Pasal 76E UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Penulis: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/17/11555991/fakta-guru-silat-cabuli-5-murid-sejak-2016-modus-pijat-peregangan-otot

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke