Salin Artikel

Nekat Keluyuran Saat Jam Kerja, 14 ASN Kena Razia

Razia kedua itu menyasar empat mall, yakni Sun Plaza, Brastagi Supermarket, Lippo Plaza, dan Paladium Plaza.

Tiga ASN Pemerintah Kota (Pemko) Medan tengah berbelanja di Brastagi Supermarket.

Masing-masing adalah HRT pegawai Dinas Kesehatan, IBFM di Dinas Pertanian dan Kelautan, dan NS pegawai Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.

Tim kemudian menyisir Paladium Plaza. Plaza yang letaknya bersebelahan langsung dengan kantor wali kota ini kerap ditongkrongi ASN saat jam kerja.

Terbukti, tiga ASN dan satu honorer kedapatan sedang keluyuran.

Ketiganya adalah N pegawai Bagian Perekonomian Setda Kota Medan, RL dan A di bagian Perekonomian, dan M honorer bagian Perekonomian.

Meski sempat memelas agar dimaafkan, akhirnya pasrah saat Sekretaris Satpol PP Rakhmat Adi Syahputra Harahap dan Kabid Penegak Peraturan dan Perundang-undangan Daerah Ardani meminta mereka membuat surat pernyataan.

Ketujuh ASN diminta bersedia dikenakan sanksi yang termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri juncto Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 tahun 2010 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 53 tahun 2010 apabila kembali kedapatan keluyuran saat jam dinas.

"Saya ingatkan agar ASN selalu menjaga marwah Korpri dan menjunjung tinggi disiplin," kata Rakhmat, Selasa (14/10/2019).

Lima honorer ditegur

Saat razia berlangsung, tim juga mendapati lima honorer DPRD Sumut berada di Palladium Plaza.

Tim memberi teguran dan dipersilahkan meninggalkan lokasi.

Rakhmat menghimbau seluruh ASN maupun honorer patuh dan disiplin dengan jam kerja.

Apalagi BKD-PSDM telah membuat aturan jam kerja, termasuk jam istirahat. 

“Kalau mau keluar kantor, gunakan jam istirahat. Atau minta surat izin dari atasan langsung,” tegasnya.


Cerita saat razia perdana ASN keluyuran

Pada razia perdana di Senin (7/10/2019) lalu, tujuh ASN di lingkungan Pemko Medan kedapatan keluyuran pada saat jam kerja di dua pusat perbelanjaan modern.

Kasatpol PP Kota Medan Sofyan mengatakan, razia dilakukan dalam rangka penertiban, penegakan disiplin dan pembinaan terhadap para ASN agar tidak berkeliaran saat jam kerja.

“Sidak pertama sifatnya masih sosialisasi dan pembinaan. ASN yang kedapatan keluyuran, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Namun dalam sidak selanjutnya, tindakan tegas dilakukan," kata Sofyan.

Untuk menghindari terkena sanksi, dirinya mengimbau seluruh ASN maupun non ASN di lingkungan Pemko Medan disiplin dan bertanggungjawab penuh atas tugas-tugas yang telah diamanahkan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat, kita harus disiplin dan bekerja serius dan penuh tanggungjawab. Ingat, sidak ini akan rutin kita lakukan,” tegasnya.

Pada sidak pertama di Medan Fair Plaza, tertangkap tangan tiga ASN berpakaian dinas lengkap. 

Mereka terdiri dari satu pria dan dua perempuan, masing-masing ISR bertugas di kantor Kelurahan Sei Sikambing B, S di Dinas Sosial, dan HZ di Kelurahan Aur.

Ketiganya sedang berada di lantai empat yang merupakan gerai penjualan handphone serta peralatan elektronik. 

Di Pasar Petisah, terciduk empat ASN berseliweran di lantai satu penjualan pakaian.

Keempat wanita ini masing-masing TSR pegawai di Puskesmas Terjun, RP (Puskesmas Amplas), IL dan GS di Dinas Kesehatan.

RP ternyata memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) dari atasannya sehingga surat pernyataan yang telah ditandatanganinya dibatalkan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/07450731/nekat-keluyuran-saat-jam-kerja-14-asn-kena-razia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke