Salin Artikel

Fakta Baru Remaja Dicabuli Ayah Tirinya, Ditetapkan Tersangka hingga Polisi Dalami Keterlibatan Ibu Kandungnya

KOMPAS.com - Setelah melakukan penyelidikan, Polres Probolinggo menetapkan Madi (66) pemerkosa anak tiri hingga korban diusir ibu kandungnya karena dianggap pelakor sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, polisi juga menemukan fakta baru yang dialami N (14). Selain diperkosa ayah tiri dan kerap mendapat perlakuan kasar dari ibu kandungnya MM.

N diwajibkan melakukan pekerjaan ibu rumah tangga selama tinggal di rumah ayah tirinya di Kecamatan Leces.

Tak hanya itu, ia juga mendapat tugas menjaga toko kelontong milik tersangka Madi dari pagi hingga malam hari.

Saat ini polisi mendalami keterlibatan MM, ibu kandung N, yang anaknya diperkosa oleh ayah tirinya dan diusir dari rumah karena dianggap pelakor.

Berikut ini fakta barunya:

Kanit PPA Polres Probolinggo Bripka Isana Reni Antasari mengatakan, pihaknya telah menetapkan Madi pemerkosa anak tirinya sebagai tersangka.

Setelah ditetapkan tersangka, sambung Reni Madi langsung ditahan di Mapolres Probolinggo.

"Dia ditangkap pekan lalu. Orangnya tidak kooperatif dan sulit diajak bicara. Kita pancing ke polres, usai diperiksa langsung kita tahan," katanya, Senin (14/10/2019).

Reni menambahkan, Madi sulit diajak bicara dan kerap tak menjawab saat diperiksa polisi. Ibu kandung korban juga sama sulit diajak bicara.

Reni mengatakan, saat ini pihaknya mendalami keterlibatan MM ibu kandung N, yang anaknya diperkosa oleh ayah tirinya.

Reni mengungkapkan, saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi MM tidak kooperatif, sama dengan suaminya yang sulit diajak bicara.

"Sepertinya MM dan Madi saling melindungi. Mereka sulit sekali dimintai keterangan dan diajak bicara," kata Reni, Selasa (15/10/2019).

Masih dikatakan Reni, aksi pengusiran yang dilakukan MM terhadap N juga menjadi fokus pemeriksaan pihaknya.

Sebab, sambungnya, hal itu merupakan aksi kekerasan dan berpotensi menelantarkan anak di bawah umur.

"Karena diusir ibunya lantaran dianggap pelakor, N pergi ke rumah ayah kandungnya di Kabupaten Lumajang," jelasnya.

Reni mengakui, dalam kasus ini pihaknya menemukan fakta baru. Ternyata, selain menjadi korban pemerkosaan ayah tirinya dan kerap mendapat perlakuan kasar dari ibu kandungnya, N harus menaggung beban pekerjaan yang harus dilakukan.

Menurutnya, N diwajibkan melakukan pekerjaan ibu rumah tangga selama tinggal di rumah ayah tirinya di Kecamatan Leces.

"Selain mengurusi pekerjaan rumah, N disuruh MM menjaga toko kelontong dari pagi hingga malam pukul 23.00 WIB. Itu terjadi setiap hari. Belum lagi, MM sering mengasari N," ujarnya.

MM dan N memang mendapatkan tugas mencari nafkah lewat toko kelontong yang dimiliki Madi. Madi sering tidur di rumahnya dan tidak bekerja. Sehingga fisik Madi agak prima.

"Berbeda dengan MM dan N, yang capek mengurusi pekerjaan rumah dan mencari nafkah," jelasnya.

Sumber: KOMPAS.com (Ahmad Faisol)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/16/07110731/fakta-baru-remaja-dicabuli-ayah-tirinya-ditetapkan-tersangka-hingga-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke