Salin Artikel

Dilarang Unjuk Rasa hingga Pelantikan Presiden, bagi Pelanggar Akan Ditindak

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe mengatakan, larangan ini berlaku mulai tanggal 16 Oktober.

Selama empat hari segala bentuk unjuk rasa di Sulawesi Selatan dianggap ilegal. 

"Diskresi kepolisian itu diambil dalam rangka menciptakan suasana aman dan kondusif pada saat pelantikan presiden dan wapres," kata Guntur dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10/2019).

Menurut Guntur, Provinsi Sulawesi Selatan harus tetap aman dan kondusif serta nyaman, mengingat pada saat pelantikan presiden, para tamu VVIP dari berbagai negara sahabat juga turut menyaksikan langsung pelantikan di Jakarta. 

Mantan Wakapolda Sulsel ini menyampaikan, bila pada periode larangan ada pihak yang menyampaikan surat pemberitahuan tentang pelaksanaan penyampaian aspirasi, maka pihaknya tidak akan memberikan surat tanda penerimaan. 

"Setelah tanggal 20 Oktober, aspirasi boleh disampaikan kembali. Jadi diskresi kepolisian ini dikeluarkan demi kepentingan bangsa dan negara Indonesia," ujar Guntur. 

Bila ada pihak yang tetap mencoba ingin melakukan aksi unjuk rasa di periode larangan tersebut, polisi bersama TNI akan mengambil langkah tegas. 

"Mari kita saksikan pelantikan presiden dan wapres terpilih secara khidmat. Momen Ini adalah pekerjaan besar bangsa ini yang akan ditonton oleh negara lain," ujar dia. 


Sebelumnya diberitakan, Polri dan TNI menurunkan sekitar 27.000 personel demi mengamankan sejumlah lokasi vital menjelang pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024.

Personel pengamanan ditempatkan pada titik-titik penting acara pelantikan. "Untuk menjaga Istana Negara, tempat prosesi pelantikan, kediaman Pak Jokowi, kediaman Pak Ma'ruf Amin dan jalur yang akan dilalui (saat pelantikan) dan obyek vital lainnya," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetya di Mabes Polri, Senin (14/10/2019), sebagaimana dikutip Antara.

Usai dilantik, rencananya Joko Widodo dan Ma'ruf Amin akan diarak dari Patung Kuda ke Istana Merdeka.

Pelantikan presiden akan diadakan jam 14.00 WIB. Kemungkinan besar akan makan waktu sampai jam 16.00 WIB. Setelah itu, Presiden dan Wakil Presiden menuju ke Istana Merdeka.

Selain itu rencananya, akan disiapkan acara gelar budaya yang digelar di sekitar lokasi arak-arakan tersebut sejak pukul 12.30 WIB.

Akan ada enam panggung hiburan, kuliner gratis, dan nobar pelantikan. 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/15/11074491/dilarang-unjuk-rasa-hingga-pelantikan-presiden-bagi-pelanggar-akan-ditindak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke