Salin Artikel

Istri Mantan Dandim Kendari Resmi Dilaporkan, Ini Penjelasan Polisi

KOMPAS.com - Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) AKBP Harry Goldenhardt, membenarkan telah menerima laporan terkait kasus unggahan istri mantan Dandim Kendari, yang diduga memiliki konten negatif terhadap insiden penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Harry menjelaskan, pelapor tercatat atas nama M Harla Paryatman, anggota TNI yang bertugas di Denpom Kendari.

"Kami sudah terima pengaduannya. Pelapornya atas nama M Harlan Paryatman seorang yang bertugas di Denpom Kendari sebagai TNI. Laporanya atas nama pribadi," kata Harry di Polda Sultra, Senin (14/10/2019).

Sementara itu, dalam laporan tersebut, Irma Purnama Dewi Nasution yang juga istri mantan Dandim Kendari Kolonel Kav Hendi Suhendi, menjadi yang terlapor.

Barry menambahkan, meski sudah menerima laporan tersebut, hingga saat ini belum ada satu orang pun yang diperiksa.

Seperti diketahui, unggahan Irma di media sosial berbuntut pencopotan jabatan suaminya sebagai Komandan Kodim 1417/ Kendari, yang baru saja dijalani selama tiga bulan.

Ungahan Irma diduga mengandung konten negatif terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Setelah dicopot, Kolonel Hendi menyampaikan bahwa dia menerima apa pun keputusan pimpinan yang telah dikeluarkan. Hendi siap menjalankan hukuman yang dijatuhkan.

"Saya terima, jadikan pelajaran, saya terima salah. Apa pun keputusan dari pimpinan saya terima, dan memang itu mungkin pelajaran bagi kita semua," ujar Hendi kepada sejumlah wartawan seusai sertijab di Aula Sudirman Makorem Kendari, Sabtu siang.

"Ambil hikmah buat kita semua," kata Hendi.

Sumber: KOMPAS.com (Kiki Andi Pati)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/14/17340091/istri-mantan-dandim-kendari-resmi-dilaporkan-ini-penjelasan-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke