Salin Artikel

Gara-gara Postingan Istri, Eks Dandim Jalani Penahanan 14 Hari di Denpom Kendari

Penahanan mantan Dandim Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi, kata Yustinus, dilakukan mulai Sabtu (12/10/2019). 

"Saya sekitar pukul 08.40 Wita menggelar acara hukum disiplin militer. Kemudian saya putuskan dengan mempertimbangkan berbagai hal, saya putuskan untuk melakukan penahanan ringan tehitung dari sekarang," kata Yustinus seusai sertijab Dandim Kendari, Sabtu (12/10/2019).

Menurutnya, yang bersangkutan akan ditahan dan diserahkan ke Denpom Kendari untuk menjalani hukuman disiplin. 

Pangdam XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi menjelaskan, mantan Dandim Kendari akan menjalani penahanan selama 14 hari oleh Denpom Kendari.

Istri eks Dandim akan jalani pemeriksaan

Hukuman tersebut, kata Surawahadi, merupakan hukuman disiplin terhadap Kolonel Hendi terkait konten negatif sang istri di akun media sosial Facebook merespons kasus penyerangan dan penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Surawahadi menjelaskan, sebelumnya Kasad TNI AD telah mengeluarkan maklumat terkait larangan anggota TNI dan keluarga anggota TNI untuk menyebarkan hal-hal yang berbau hoaks di media sosial.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengeluarkan surat telegram Pangdam XIV Hasuddin nomor 9 tanggal 9 Januari 2019.

"Saya perintahkan juga termasuk keluarganya supaya diingatkan untuk tidak membuat hoaks, membuat provokatif dan lainnya," katanya. 

"Sekali lagi itulah yang saya lakukan, kita antisipasi dan mudah-mudahan ini terakhir kalinya untuk anak buah saya dan khususnya di Kodam XIV hasanudin untuk dijadikan pelajaran semua jangan ada lagi yang serupa dengan ini," katanya.

Serah terima jabatan ini dilakukan di Aula Sudirman Makorem Kendari Jalan Abdullah Silondae Kendari, Sabtu (12/10/2019) sekitar pukul 11.30 Wita.

Pencopotan Dandim Kendari itu buntut dari konten negatif istrinya di media sosial Facebook terkait penyerangan terhadap Menko Polhukam Wiranto di Pandeglang, Banten, Jumat (11/10/2019). 

 

https://regional.kompas.com/read/2019/10/12/16055291/gara-gara-postingan-istri-eks-dandim-jalani-penahanan-14-hari-di-denpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke