Salin Artikel

Iklan Perumahan yang Tawarkan Pantai Pribadi di Bali Dikecam

Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali Nyoman Parta mengecam iklan tersebut.

Menurut dia, iklan tersebut menyesatkan dan merugikan masyarakat Bali pada umumnya.

Parta mengatakan, tidak boleh sedikitpun sungai, gunung, dan pantai menjadi milik pribadi.

Sebab, tempat-tempat tersebut ada kaitannya dengan cara beragama umat Hindu di Bali.

"Niatnya pengembang itu tidak baik," kata Parta saat dihubungi, Jumat (11/10/2019).

Menurut Parta, iklan semacam itu berpotensi menyebabkan konflik di kemudian hari.

Parta berharap pemerintah daerah di Bali bersikap tegas.

Menurut dia, pemerintah perlu menjelaskan bahwa pantai, sungai, dan gunung tidak untuk dikuasai secara pribadi.

"Khusus untuk Pemerintah Tabanan, tolong perhatikan ini. Tegur pengembangnya. Tidak boleh sejengkalpun sungai atau pantai menjadi milik pribadi," kata Parta.

Parta mengatakan, aturan tersebut sudah jelas dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2016 tentang  Batas Sempadan Pantai.

Menurut dia, penetapan batas sempadan pantai diperlukan untuk melindungi dan menjaga kelestarian fungsi ekosistem dan segenap sumber di wilayah pesisir dan pulau pulau kecil.

Aturan tersebut juga melindungi kehidupan masyarakat di wilayah pesisir dari ancaman bencana alam dan alokasi ruang untuk akses publik.

"Semua sudah ada aturannya dari undang-undang. Perpres dan peraturan menteri," kata Parta.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/11/17200821/iklan-perumahan-yang-tawarkan-pantai-pribadi-di-bali-dikecam

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke