Salin Artikel

Pemdaprov Jabar Subsidi "Tipping Fee" TPPAS Regional Legok Nangka

Sementara itu, 70 persen tipping fee atau Rp 270.200 per ton sampah dibebankan kepada pemda pengguna layanan pengelolaan sampah TPPAS Regional Legok Nangka.

Adapun enam pemerintah kota dan kabupaten di Jabar menyepakati tipping fee TPPAS Regional Legok Nangka Rp 386.000.

Enam pemerintah daerah itu yakni, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Pemkab Garut, Pemkab Sumedang, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Cimahi.

Hal tersebut menjadi pembahasan dalam rapat terkait TPPAS Regional Legok Nangka antara Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan enam kepala daerah tersebut di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (9/10/2019).

Emil—sapaan akrab Ridwan Kamil mengatakan, kesepakatan mengenai tipping fee penting sebagai syarat dimulainya proses lelang TPPAS Regional Legok Nangka.

“Dalam proses lelang ini dibutuhkan kesepahaman, komitmen dari kota/kabupaten untuk menyepakati besaran tipping fee,” kata Emil.

Emil menambahkan, dalam layanan pengelolaan sampah ini, Pemdaprov Jabar memberikan fasilitas Stasiun Peralihan Antara (SPA).

SPA berfungsi untuk memilah sampah guna mengurangi volume sampah sebelum masuk ke TPPAS Regional Legok Nangka.

Berikan insentif

Pada kesempatan yang sama, Emil menuturkan Pemdaprov Jabar akan memberikan insentif kepada Pemkab atau Pemkot yang berhasil mengurangi kuantitas sampah ke TPPAS Regional Legok Nangka.

“Kami juga sedang mempersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk memberikan insentif kepada daerah yang berhasil mengurangi sampah-sampahnya dengan cara 3R (reduce, reuse, recylce) dalam bentuk dukungan dana dari provinsi,” katanya.

Pasokan sampah yang bisa dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka pun harus memenuhi ketentuan kuantitas, kualitas, dan kesesuaian.

Artinya, jenis sampah yang dikirim ke TPPAS Regional Legok Nangka harus sesuai dengan kebutuhan teknologi di sana, seperti sampah non-medis dan non-industri.

“TPPAS Sarimukti akan berakhir (operasionalnya) pada 2023 dan kalau Legok Nangka tidak pakai teknologi cuma cukup empat tahun juga akan habis. Maka, tidak ada pilihan lain manajemen pengelolaan sampah ini harus segera beralih teknologi,” kata Emil.

Dalam rapat tersebut, disepakati juga pasokan sampah yang bisa dikirim enam kabupaten/kota pengguna TPPAS Regional Legok Nangka.

Rinciannya, Kota Bandung 1.200-1.303 ton per hari, Kota Cimahi 150-250 ton per hari, Kabupaten Bandung 300-345 ton per hari, Kabupaten Bandung Barat 78-86 ton per hari, Kabupaten Sumedang 28-32 ton per hari, dan Kabupaten Garut 100-115 ton per hari. Jumlah total sampah 1.853-2.131 ton per hari.

TPPAS Regional Legok Nangka merupakan salah satu proyek tempat pengelolaan sampah yang bisa mengubah sampah menjadi energi listrik atau Pengolah Sampah Energi Listrik (PSEL).

Proyek ini akan dibangun dengan skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPSBU) dan diusulkan mendapatkan Dukungan Kelayakan dari Kementerian Keuangan. TPPAS ini diharapkan dapat beroperasi pada 2023.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/17333381/pemdaprov-jabar-subsidi-tipping-fee-tppas-regional-legok-nangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke