Salin Artikel

Jadi Tersangka Suap, Rizal Djalil Dinonaktifkan dari Anggota BPK

Hal tersebut dilakukan setelah Rizal ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Di BPK kita sudah memberhentikan sementara. Sudah dilakukan begitu ditetapkan sebagai tersangka kita sudah melakukan. Biasanya badan bersidang itu memberhentikan sementara istilahnya dinonaktifkan, yang bersangkutan juga sudah mengajukan," kata Moermahadi di Denpasar, Kamis (10/10/2019).

Terkait kasus tersebut, ia mengatakan BPK menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Kita kan mengikuti apa yang diatur hukum. Kalau memang melanggar hukum ya kita ikuti. Silakan dijalankan," kata dia.

Ia menekankan, kasus yang menimpa Rizal merupakan kesalahan oknum bukan BPK secara lembaga.

"Tidak ada hubunganya sama BPK. Ini urusan suap menyuap itu pribadinya Pak Rizal dan bukan mengatasnamakan BPK," ujar Moermahadi.

Sebagaimana diketahui, anggota Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) Rizal Djalil ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) oleh KPK.

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com, Rabu (25/9/2019), selain Rizal Djalil, KPK juga menetapkan Komisaris Utama PT Minarta Duhatama sebagai tersangka kasus ini.

Adapun Rizal Djalil membantah sejumlah tuduhan yang diarahkan kepadanya.

Salah satu yang dibantah Rizal yakni dugaan KPK yang menyebut Rizal telah menerima uang suap Rp 3,2 miliar dari Komisaris PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo.


"Saya tidak ada kaitannya, demi Allah azza wa jalla, dengan uang yang 3,2 miliar. Silakan dibuka, silakan diungkap, siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," kata Rizal usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/10/2019).

Rizal pun mengaku siap bila harus dimintai keterangan terkait dugaan suap tersebut kendati ia membantah dugaan yang diarahkan kepadanya itu.

Selain itu, Rizal membantah dugaan yang menyebut ia telah mengutak-atik hasil audit proyek SPAM yang ia kerjakan.

Ia mengatakan, auditor BPK telah bekerja dengan profesional dan akuntabel sesuai aturan perundang-undangan.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/10/11171481/jadi-tersangka-suap-rizal-djalil-dinonaktifkan-dari-anggota-bpk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke