Salin Artikel

Fakta di Balik Video Mesum Pelajar Tuban, Libatkan 7 Siswa hingga Direkam di Kos

KOMPAS.com - Polres Tuban telah memeriksa tujuh orang pelajar yang diduga terlibat dalam video mesum.

Seperti diketahui, video mesum berdurasi lima detik yang sempat menghebohkan warga Tuban, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019) malam.

Sementara itu, pihak kepolisian membenarkan, bila tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan di sebuah tempat indekos oknum siswi yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Tuban.

Para pelaku yang terlibat dalam video tersebut adalah oknum siswa-siswi yang tengah bersekolah di Tuban.

Baca fakta lengkapnya berikut ini:

Tim penyidik Polres Tuban membenarkan, para pelaku yang terlibat dalam video tersebut adalah oknum siswa-siswi yang tengah bersekolah di Tuban.

Bahkan, jajaran Polres Tuban sudah memeriksa tujuh orang siswa-siswi dari dua Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) berbeda, yang diindikasikan kuat terlibat dalam video tidak senonoh tersebut.

"Memang benar kemarin Satreskrim Polres Tuban ada melakukan penyelidikan dilanjutkan penyidikan adanya viral bisa dibilang video porno, bisa dibilang perbuatan asusila yang diviralkan melalui WhatsApp, media sosial, yang mengarahnya ke undang-undang nomor 19 tahun 2016 mengenai Undang-Undang ITE, mengarahnya ke sana," ujar Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Kapolres menjelaskan, berdasar hasil dari pemeriksaan awal, tindakan tidak senonoh tersebut dilakukan di sebuah tempat indekos oknum siswi yang berada di Kelurahan Latsari, Kecamatan Tuban Kota, Tuban.

"Benar TKP-nya (Tempat Kejadian Perkara) di Tuban, tepatnya di kos-kosan di Latsari atas nama (milik) Bapak A," jelasnya.

"Jadi itu kos-kosan dari salah satu siswi inisial C dari SMK TJP (Taruna Jaya Prawira)," sambung Nanang.

Salah satu siswi yang terlibat dalam video dengan inisial C, indekos di rumah milik A yang berada di Latsari, tempat adegan itu dilakukan dan direkam dengan menggunakan handphone.

"Jadi ada tiga orang di sana, yakni C, dan dua cowok inisial E dan P, sudah kami periksa. Kemudian dari SMKN 2 (Tuban) ada 4 semuanya perempuan, jadi total yang sudah diperiksa tujuh orang," ungkap dia.

Pihak kepolisian telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus video mesum tersebut, setelah mendapat hasil visum siswi yang terlibat dalam video tersebut.

Namun demikian, mengingat para tersangka masih di bawah umur, polisi menyebut mereka sebagai anak yang berkonflik hukum tindak pidana (tersangka).

"Sesuai dengan hasil visum yang kami dapatkan dari rumah sakit, memang ada kerusakan di bagian kemaluan korban," ujar Nanang saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

"Sehingga sesuai dengan keterangan saksi dan juga bukti yang kami dapatkan, ada empat orang siswa-siswi yang kami tingkatkan statusnya, dari yang semula berstatus saksi menjadi anak yang berkonflik dengan hukum tindak pidana (tersangka)," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan polisi, para siswa tersebut berasal dari dua sekolah menengah kejuruan (SMK) berbeda yang ada di Tuban, yakni SMK swasta dan SMK negeri di Tuban.

Lalu, polisi menjelaskan, video mesum tersebut pertama kali diunggah oleh siswi berinisial C, siswi SMK swasta.

"Alasan yang diungkapkan itu tidak sengaja. Tapi namanya proses gambar dan sudah dibuat status itu kan sudah ada niat (kesengajaan), ini yang akan kami dalami," ujar Nanang kepada awak media, Jumat (4/10/2019).

Menurutnya, proses hukum akan tetap berlanjut. Nanang memastikan bahwa penyelidikan yang dilakukan bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk memberikan pelajaran bagi para siswa.

"Tujuan kami bukan mempermalukan, tapi tujuan kami adalah bahwa hal ini salah, di kos-kosan buka baju bareng dan sebagainya," kata Nanang.

Dalam pemeriksaan sementara, para pelaku terdiri dari dua berjenis kelamin laki-laki dan lima lainnya adalah perempuan.

Ada dugaan para siswi dipaksa untuk melakukan perbuatan tersebut oleh rekan-rekannya.

"Arahnya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Reskrim, pertama adalah perbuatan cabulnya. Karena dari hasil pemeriksaan, salah satu siswi ini dipaksa," ujar Kapolres Tuban, AKBP Nanang Haryono, Jumat (4/10/2019).

Oleh karena ada dugaan unsur pemaksaan, dari keterangan yang didapat itulah, polisi akan mendalaminya sebagai perbuatan cabul.

Adapun jeratan lain mengarah pada Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 mengenai informasi transaksi elektronik (ITE).

Sumber: KOMPAS.com (Hamzah Arfah)

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/16510061/fakta-di-balik-video-mesum-pelajar-tuban-libatkan-7-siswa-hingga-direkam-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke