Salin Artikel

Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuh Bocah 5 Tahun di Sukabumi Segera Diadili

Berkas perkara yang telah dilimpahkan yaitu dengan kedua tersangka kakak adik, masing-masing RG (16) dan R (14). Sedangkan berkas perkara dengan tersangka SR alias Yuyu (39) akan menyusul dilimpahkan.

"Iya sudah kami limpahkan berkas perkaranya ke kejaksaan kemarin," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota AKP Maolana di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (9/10/2019).

Dia menuturkan, pelimpahan berkas perkara kedua tersangka ini sudah sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Keduanya sudah menjalani penyidikan kurang dari 14 hari.

"Berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap, dua tersangka dan barang bukti juga sudah dilimpahkan," tutur dia.

Sedangkan, menurut Maolana, untuk tersangka SR alias Yuyu (39) akan segera dilimpahkan ke Kejari Sukabumi dalam waktu dekat ini.

Saat ini, penyidikan masih dalam proses penyelesaian.

"Berkas perkara SR segera menyusul dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Maolana.

Ketiga tersangka dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana penjara 15 tahun," kata Maolana.

Sebelumnya diberitakan, jenazah NP ditemukan dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.

Bocah perempuan yang baru berusia 5 tahun itu tewas dibunuh oleh ibu dan kakak angkatnya, SR, RG dan R.

Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini sempat diperkosa RG dan adiknya, R.

Polisi kemudian menangkap tiga pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/09/13402551/pelaku-pemerkosaan-dan-pembunuh-bocah-5-tahun-di-sukabumi-segera-diadili

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke