Salin Artikel

Terlibat Korupsi,14 ASN di Sulut Diberhentikan dengan Tidak Hormat Tanpa Hak Pensiun

MANADO, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara telah memberhentikan 14 aparatur sipil negara (ASN) yang terkena masalah tidak pidana korupsi (tipikor) sejak 2018 lalu.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulut Femmy Suluh, saat rapat bersama Komisi I DPRD Sulut, Selasa (8/10/2019).

"ASN yang terkena masalah tipikor sejak 2018 lalu, pemprov telah memberhentikan 14 orang. Tanpa hak pensiun," bebernya.

Ia menjelaskan, pemberhentian 14 ASN itu memang ada penegasan di Undang-Undang (UU) ASN dan surat keputusan bersama (SKB) yang di dalamnya ada Mendagri, Menpan, BKN, termasuk KPK.

"Selain itu, 14 ASN yang tersangkut masalah tipikor ini, mereka sudah ada keputusan inkrah oleh pengadilan," kata dia.

Hukumannya satu bulan atau 10 tahun, sanksinya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

14 ASN ini, kata Femmy, 11 di antaranya limpahan dari kabupaten dan kota waktu pengalihan urusan 2017. Hanya tiga orang yang benar-benar ASN Pemprov Sulut.

Ada beberapa ASN melakukan upaya banding di PTUN. Tetapi, PTUN menolak banding tersebut karena ini sudah menjadi komitmen dari pusat.

"Ini juga warning bagi seluruh pejabat dan ASN kedepan, agar lebih berhati-hati apalagi menyangkut kebijakan," ujar dia.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/08/12242531/terlibat-korupsi14-asn-di-sulut-diberhentikan-dengan-tidak-hormat-tanpa-hak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke