Salin Artikel

Peredaran Dollar Palsu Digagalkan, 2 Pengedar Digrebek Dini Hari

Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sejumlah uang palsu berbagai nilai pecahan dalam bentuk mata uang dalam dan luar negeri.

Hasil tangkapan tindakan kriminal pemalsuan uang itu ditunjukan jajaran Polres Cirebon Kota di kantor setempat, Senin (7/10/2019). Kedua pelaku berinisial MU dan SU yang berasal dari Jakarta Pusat.

“Jadi yang bersangkutan, berdasarkan pemeriksaan, diperintahkan salah satu orang, Abah E panggilannya, untuk mengedarkan uang palsu ini di Cirebon,” kata AKBP Roland Ronaldy, Kapolres Cirebon Kota, saat gelar perkara.

Salah satu cara pengedarannya, kata Roland, kedua pelaku akan melakukan transaksi jual beli dan juga cara lainnya.

Namun, sebelum melakukan transaksi, Minggu dini, tim buser dari unit reskrim langsung menangkap para pelaku beserta seluruh barang bukti.

Roland bersama beberapa jajaran Polres Cirebon Kota menunjukan sejumlah barang bukti sebanyak 90 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Dollar palsu

Tak hanya dalam negeri, polisi yang pernah bertugas sebagai penyidik KPK ini, juga menunjukan sejumlah uang palsu bermata uang asing.

Beberapa di antaranya adalah 104 lembar uang palsu pecahan 100 Dollar Amerika Serikat, 2 buah lembar uang palsu pecahan 1 juta Dollar Hongkong, 1 buah lembar uang palsu pecahan 500 juta Dollar Hongkong, dan 1 lembar uang palsu pecahan 1.000 Ringgit Brunei.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim buser tak hanya mendapatkan sejumlah lembar uang palsu yang siap edar, melainkan juga sejumlah lembar master.

Master uang palsu ini digunakan pelaku untuk mencetak dan memproduksi ulang uang palsu.

Beberapa master uang palsu yang didapat antara lain: 2 buah keping master rupiah pecahan 100 ribu, 1 buah keping master Dollar Amerika Serikat pecahan 100 dollar, 1 keping master Dollar Amerika Serikat pecahan 1 juta, dan lainnya.

“Ini ada master untuk mencetak uang, di antaranya, Malaysia, rupiah, us dollar, brunei, hongkong, dan lainya. Ini hasilnya, dan ini masternya,” kata Roland sambil menjelaskan satu persatu barang bukti.

Jaringan peredaran uang palsu

Lebih lanjut Roland menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, uang palsu ini diproduksi di Jakarta dan akan diedarkan di Cirebon.

Tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini memiliki jaringan luas, di dalam dan juga luar negeri.

“Kita akan lakukan pengembangan, tidak menutup kemungkinan memiliki jaringan internasional,” ungkap Roland.

Pihaknya berjanji akan mendalami kasus uang palsu mata uang luar negeri itu. Dia akan berkoordinasi dengan beberapa kepolisian daerah setempat untuk kerjasama mengungkap lokasi produksinya.

Menurut Roland, ini perlu dilakukan agar tidak banyak warga yang menjadi korban dan dirugikan.

Atas tindakan tersebut, kedua pelaku terancam pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang dengan ancaman 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/07/20500241/peredaran-dollar-palsu-digagalkan-2-pengedar-digrebek-dini-hari

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke