Salin Artikel

Ibu yang Penjarakan Anak karena Curi Pestisida Disarankan Cabut Laporan

NY melaporkan FI karena kesal pemuda itu mencuri dua kardus pestisida.

Yussyah menilai, masalah itu bisa diselesaikan secara kekelurgaan dan FI dibina dengan baik di rumah.

“Saya sudah sarankan ke orangtuanya agar dibina di rumah saja. Diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai hari ini orangtuanya belum mau,” kata Yussyah saat dihubungi, Minggu (6/10/2019).

Dia menyebutkan, kasus itu merupakan delik aduan. Sehingga, jika orangtuanya mencabut aduan maka penyidikan kasus itu akan ditutup.


Namun, orangtua FI belum mau mencabut laporan tersebut. Sehingga sampai hari ini, FI masih ditahan di Mapolsek Lhoksukon, Aceh Utara untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kalau nanti laporannya dicabut, ya kasusnya kita hentikan,” ucap Yussyah.

Sebelumnya diberitakan NY, melaporkan anak kandungnya, FI, ke Polsek Lhoksukon, Aceh Utara.

Pasalnya, FI mengambil dua kardus pestisida untuk dijual ke pihak lain.

Diduga uang hasil penjualan itu digunakan anaknya untuk membeli sabu-sabu.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/06/20302631/ibu-yang-penjarakan-anak-karena-curi-pestisida-disarankan-cabut-laporan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke