Salin Artikel

Terlibat Pembunuhan, Bocah 12 Tahun Dikurung di Rumah Sembari Tunggu Persidangan

IM dikembalikan ke orangtuanya sembari menunggu persidangan.

Sementara dua rekannya, yakni HA (15) dan IL alias Kancil (15) ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Lubuklinggau.

Kasus pembunuhan yang melibatkan 3 remaja di bawah umur tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Kamis (3/10/2019).

Dilansir dari sripoku.com, Eduar Antoni, pengacara ketiga tersangka mengatakan IM tidak ditahan karena sesuai dengan perintah undang-undang peradilan anak.

"Dalam UU No 11 tahun 2012 pasal 32 menyebutkan jika anak yang bisa dilakukan penahanan harus diatas 14 tahun ke atas," paparnya.

Sampai masa persidangan nanti, IM akan diantar jemput dari rumhanya.

"Karena kalau persidangan anak ini waktunya hanya diberikan 40 hari harus selesai," paparnya.

Awalnya HA (15) saling mengirim pesan dengan IM (12) yang kemudian mengirim pesan tersebut ke beberapa orang.

Saat itu Erwin terpancing emosi.

IM kemudian saling berebut ponsel dengan Erwin. HA dan IL yang awalnya mengawasi dari jauh kemudian mendekat.

HA mengaku memukul dan memegang kerah baju Erwin, sedangkan IL menusuknya dengan senjata tajam.

Tiga pemuda tersebut kemudian ditangkap polisi. HA ditangkap Kamis (19/9/2019) siang saat pulang sekolah

Dihadapan polisi, HA mengaku IL adalah teman akrabnya. Saat kejadian, HA berkata tidak berniat untuk membunuh Erwin.

"Hubungan mereka saya tidak tahu, saya hanya diajak untuk menemuinya. Saya hanya memukul sekali saja," kata HA pada wartawan, Jumat (20/9/2019).

Namun saat di lokasi ternyata IL malah menusuk Erwin.

Setelah kejadian itu, HA bercerita tidak lagi berkomunikasi dan tidak pernah bertemu lagi dengan IL dan IM.

"Habis itu kami tidak akrab lagi. Saya menyesal pak tidak mau mengulanginya lagi," ungkapnya.

Kapolresta Lubuklinggau AKBP Dwi Hartono mengatakan berdasarkan hasil penyidikan petugas di lapangan diketahui ada tiga remaja yang terlibat, yakni HA, IL, dan IM.

"Tersangka HA hanya berteman dengan tersangka IL yang punya hubungan dengan pacar IM," ujar Kapolres.

Peran tersangka HA memukul wajah korban, sedangkan tersangka IL menusuk dada korban dengan senjata tajam tepat di ulu hati.

"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.

Akibat perbuatannya, HA dijerat dengan pasal 170 junto 338 dan HAN terancam 12 tahun penjara.

"Pengakuan tersangka HA ini bahwa dia mengetahui tersangka IL membawa sajam dari rumah," katanya.

"Sementara tersangka IM yang juga pacar korban berperan memancing korban datang ke lokasi pertemuan mereka," paparnya.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Update Kasus Pembunuhan Cinta Segita di Lubuklinggau, Polres Limpahkan Berkas Tiga Tersangka ke PN

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/17010051/terlibat-pembunuhan-bocah-12-tahun-dikurung-di-rumah-sembari-tunggu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke