Salin Artikel

Maki Bupati di Facebook, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap WB  (23), pemuda pengangguran asal Desa Fenun, Kecamatan Amanatun Selatan.

WB ditangkap karena memaki Bupati TTS Epy Tahun di media sosial Facebook.

"Yang bersangkutan ditangkap karena telah mem-posting kata-kata yang mengandung unsur penghinaan terhadap Bupati TTS Epy Tahun," ungkap Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, kepada Kompas.com, Kamis (3/10/2019).

Menurut Jamari, pelaku berkomentar dengan kata makian, terkait unggahan berita media online lokal yang berjudul "Judi di Mana-mana, Bupati TTS Akan Surati Camat, Lurah dan Kepala Desa", yang dibagikan di grup Facebook Forum Pemuda TTS, Sabtu, 28 September 2019 malam.

Komentar makian itu, lanjut Jamari, diketahui Bupati Epy Tahun, pada Senin 30 September 2019 pagi.

Selanjutnya, Epy menyampaikan hal tersebut ke polisi.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi lalu melakukan pelacakan dan diketahui kalau pelaku merupakan warga Desa Fenun.

Selanjutnya, tim Buser Polres TTS membekuk WB di rumahnya dan dibawa ke Polres TTS guna diproses secara hukum.

Saat ini, kata Jamari, pelaku sudah ditahan di Mapolres TTS.

Pelaku dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 750 juta," tutup Jamari.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/03/13393091/maki-bupati-di-facebook-pemuda-pengangguran-ditangkap-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke