Salin Artikel

Seorang Siswa SMP Tewas Setelah Dihukum Lari di Sekolah

Hukuman tersebut diberikan oleh guru piket berinisial CS, Selasa (1/10/2019) sekitar pukul 07.30 Wita.

Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani mengatakan, sesuai keterangan beberapa saksi menyebutkan, kematian Fanli akibat dihukum lari berkeliling lapangan sekolah oleh guru piket berinisial CS.

Korban sempat mengeluh kelelahan tapi tidak diizinkan istirahat. Akhirnya korban pun jatuh pingsan.

"Korban meninggal pada pukul 08.40 Wita pada saat dirujuk ke RS Prof Kandou," ujarnya melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Lanjut dia, sesuai pengakuan ibu korban, Julin Mandiangan, anaknya berangkat sekolah pukul 06.30 Wita dan sempat sarapan.

Kemudian pada pukul 08.00 Wita, saksi perempuan Krendis Kodmanpode datang ke rumah korban.

Di sana, saksi memberitahu bahwa korban pingsan di sekolah dan telah berada di RS AURI.

Sementara, saksi Asri Entimen yang juga seorang guru di SMP Kristen 46 mengatakan, saat itu ia piket bersama dengan CS, guru yang memberi hukuman.

Korban tiba di sekolah pada pukul 07.25 Wita, sehingga tidak ikut apel. Lalu oleh CS, korban disuruh lari berkeliling sekolah.


Ketika dua putaran, korban terjatuh ke arah depan dan pingsan tidak sadarkan diri.

Korban langsung diantar ke RS AURI pukul 08.30 Wita. Kemudian diarahkan untuk dirujuk ke RS Prof Kandou.

"Bahwa korban sudah dua kali terlambat datang ke sekolah, dan pada saat mendapat tindakan lari, korban tidak mengeluh sakit," kata Kapolsek Muhlis mengutip keterangan saksi Asri.

Muhlis juga mengatakan, polisi sudah mendatangi tempat kejadian perkara.

"Peristiwa ini sudah dilaporkan ayah korban ke polisi," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/18595941/seorang-siswa-smp-tewas-setelah-dihukum-lari-di-sekolah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke