Salin Artikel

Menang Gugatan, Benny Bachtiar Berhak Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (1/10/2019), majelis hakim (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan Benny Bachtiar.

"Mengadili, mengabulkan, gugatan penggugat (Benny Bachtiar) untuk seluruhnya," kata Majelis Tri Indra Cahya Permana, Senin siang.

Dalam putusan tersebut, hakim meminta wali kota Bandung mencabut surat keputusan (SK) nomor 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2018 terkait pengangkatan Ema menjadi Sekda Kota Bandung dan menerbitkan SK baru terkait pengangkatan Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung. 

"Mewajibkan tergugat menerbitkan surat keputusan tata usaha negara baru untuk mengangkat penggugat (Benny Bachtiar) sebagai sekda Kota Bandung," sambung Tri.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Benny sebagai pemenang yang sah dalam proses lelang jabatan terbuka (open bidding) Sekda Kota Bandung.

Selain itu, Majelis Hakim juga menilai tidak ada alasan yang jelas Oded sebagai wali Kota Bandung menunjuk Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung menggantikan posisi Benny Bachtiar yang sudah menang dalam proses seleksi tersebut meski pihak wali Kota Bandung mengajukan alasan adanya penolakan dari 5 fraksi di DPRD Kota Bandung.

"Penolakan dari fraksi DPRD tidak ada bukti tertulis. Kalau pun ada,  tidak boleh jadi alasan. Karena sekda merupakan jabatan yang  tidak boleh (disangkutkan) ke ranah politik praktis," jelas hakim.

Kemudian, Majelis Hakim menyatakan, dalam objek sengketa tidak termuat pengangkatan Ema Sumarna hasil penggantian calon Sekda Kota Bandung dan dimintakan persetujuan.

"Tidak termuat alasan objektif untuk penggantian sekda," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2019/10/01/12582881/menang-gugatan-benny-bachtiar-berhak-dilantik-jadi-sekda-kota-bandung

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke