Salin Artikel

4 Fakta Aksi#GejayanMemanggil2, Diikuti Berbagai Elemen hingga Sampaikan 9 Tuntutan

KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa#GejayanMemanggil2 kembali digelar di Yogyakarta, Senin (30/9/2019).

Aksi damai akan dimulai pada pukul 11.00 WIB, dan aksi damai di Simpang Tiga Kolombo akan berakhir pada pukul 17.00 WIB.

Dalam aksi tagar #GejayanMemanggil2 ini massa akan menyampaikan sembilan tuntutan.

Sebelumnya, aksi serupa juga telah digelar oleh mahasiswa pada 23 September pekan lalu.

Aksi saat itu diberi nama #GejayanMemanggil saat itu, demo mahasiswa menolak antara lain UU KPK, RUU KUHP, serta sejumlah RUU yang dinilai bermasalah.

Berikut fakta selengkapgnya:

Juru bicara Aliansi Rakyat Bergerak #GejayanMemanggil, Nailendra mengatakan, aksi ini diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, mahasiswa, buruh, petani dan para pelajar.

"Kami di sini bersama rakyat Indonesia. Kami di sini bersama rakyat Papua yang terus direpresi. Kami di sini bersama Bali tolak reklamasi. Kami di sini bersama masyarakat di Sulawesi dan Sumatera yang menjadi korban asap dan terus disakiti," kata Nailendra, Senin (30/09/2019).

Disampaikannya, elemen-elemen masyarakat bersepakat menyampaikan sembilan poin tuntutan.

Dalam aksi kali ini, lanjut Nailendra, elemen-elemen masyarakat bersepakat menyampaikan sembilan poin tuntutan.

Pertama, hentikan segala bentuk represi dan kriminalisasi terhadap gerakan rakyat.

"Kedua, tarik seluruh komponen militer, usut tuntas pelanggaran HAM, buka ruang demokrasi seluas-luasnya di Papua," ucapnya.

Ketiga, mendesak pemerintah pusat untuk segera menanggulangi bencana dan menyelamatkan korban, tangkap dan adili pengusaha serta korporasi pembakaran hutan, cabut HGU dan hentikan pemberian izin baru bagi perusahaan-perusahaan besar perkebunan.

Keempat, mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU KPK.

"Kelima, mendesak presiden untuk menerbitkan Perppu terkait UU sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan," katanya.

Keenam, mendesak pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Ketujuh, merevisi pasal-pasal yang dianggap bermasalah dalam RKUHP dan meninjau ulang pasal-pasal tersebut dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil.

Kedelapan, menolak RUU Pertanahan, RUU Ketenagakerjaan, RUU Keamanan, dan Ketahanan Siber, dan RUU Minerba.

"Kesembilan, tuntaskan pelanggaran HAM dan HAM berat serta adili penjahat HAM," tandasnya.

Nailendra mengatakan, aksi yang dilakukan kali ini diupayakan akan berjalan damai sama seperti aksi#GejayanMemanggil pertama.

“Kami berusaha memperketat keamanan, bekerja sama dengan pihak-pihak kepolisian, dan berkomunikasi dengan warga, RW, dan lurah. Kami akan tetap menjaga dan berkomitmen untuk terus melakukan aksi damai,” ujarnya.

Masih dikatakannya, upaya itu akan terus ditekankan kepada massa, meskipun ada provokasi yang memancing tindakan kekerasan mengatasnamakan aliansi-aliansi pelajar melalui media sosial.

“Kami rapi secara teknis, dan segala korlap dan kordum sepakat memantau dan mengecek agar aksi damai yang terus kami kedepankan,” kata dia.

Kapolres Sleman AKBP Rizky Ferdiansyah mengatakan, pihaknya mengerahkan 300 personel untuk mengamankan jalannya aksi damai#GejayanMemanggil2.

"Total ada 300 personel. Itu gabungan Polres Sleman dengan polsek-polsek," ujarnya saat di temui di Simpang Tiga Kolombo, Jalan Gejayan, Senin.

Rizky menyampaikan, dari informasi yang didapatnya, aksi damai #GejayanMemanggil 2 diikuti oleh ribuan orang.

"Informasi yang saya terima sampai ini 3.000-an, ini massa sudah mulai berjalan ada yang dari UGM, ada yang dari mulai berjalan UIN," ujarnya.

Sumber: KOMPAS.com (Wijaya Kusuma, Luthfia Ayu Azanella)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/17451991/4-fakta-aksigejayanmemanggil2-diikuti-berbagai-elemen-hingga-sampaikan-9

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke