Salin Artikel

Aparat Amankan 3 Mahasiswa dan 24 Pelajar yang Hendak Demo di Samarinda

Juru bicara Polresta Samarinda, Ipda Darwoko mengatakan, sejumlah mahasiswa dan puluhan pelajar itu diamankan saat berkumpul di Islamic Center Masjid Baitul Muttaqien Jalan Slamet Riyadi. Mereka kemudian dibawa ke kantor Polresta Samarinda sekitar pukul 10.10 Wita.

"Iya, kami bawa ke kantor dan menghubungi pihak sekolah dan orangtua untuk menjemput pulang," jelasnya saat dikonfirmasi.

Darwoko menjelaskan, pengamanan para pelajar berkaitan dengan surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy yang ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik Dalam Aksi Unjuk Rasa karena Berpotensi Kekerasan.

Lewat edaran, Mendikbud meminta gubernur, bupati/wali kota, kepala dinas provinsi, kabupaten/kota, memastikan pengawas sekolah, kepala sekolah dan guru untuk memantau, mengawasi, serta menjaga keamanan dan keselamatan peserta didik di dalam dan di luar lingkungan sekolah.

"Kami hanya amankan mereka (pelajar) biar nggak terlibat aksi," jelasnya.

Juru bicara Aksi Aliansi Kaltim Bersatu (AKB), Yohanes Richardo menilai, penahanan para pelajar dan mahasiswa sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan warga negara sebagaimana bunyi Pasal 28E ayat (3) UUD.

Di situ disebutkan bahwa setiap warga negara, termasuk pelajar, untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Kami nilai itu intimidasi," katanya.

Terlebih para pelajar dan mahasiswa yang diamankan dibawa ke kantor polisi dan diminta jalan jongkok.

Selain itu, kata Ricardo, beberapa mahasiswa dari Kampus Institut Agama Islam Negeri Samarinda, Politeknik Pertanian dan Politeknik Negeri Samarinda, sempat diintervensi aparat kepolisian saat hendak mengikuti aksi.

Mereka, lanjut dia, diminta polisi untuk tak terlibat aksi.

"Kami dapat laporan, ada beberapa mahasiswa yang menuju titik kumpul demo dihadang aparat," tutup dia.

Aksi mahasiswa di Samarinda kali ini adalah yang ketiga kalinya dengan membawa sejumlah tuntutan.

Di antaranya menolak rancangan UU yang melemahkan demokrasi. Mendesak presiden menerbitkan perpu terkait UU KPK. Menolak TNI/Polri menempati jabatan sipil.

Menuntut dibebaskan aktivis prodemokrasi. Meminta dihentikan militerisme di tanah Papua. Menuntaskan pelanggaran HAM dan menghentikan represifitas TNI/Polri dan ormas reaksioner terhadap gerakan rakyat.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/17250581/aparat-amankan-3-mahasiswa-dan-24-pelajar-yang-hendak-demo-di-samarinda

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke