Salin Artikel

Fakta Kendaraan Taktis Tabrak Mahasiswa dan Driver Ojol, Diangkat Anak hingga Akan Diproses Hukum

KOMPAS. com - Sebuah kendaraan taktis (rantis) polisi jenis raisa (pengurai massa) melindas seorang mahasiswa saat bentrokan antara aparat polisi dengan pengunjuk rasa di sekitar Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakukang, Makassar, Jumat (27/8/2019) malam.

Mahasiswa yang terlindas bernama Dicky Wahyudi, Universitas Bosowa (Unibos) Makassar angkatan 2018.

Tak hanya melindas Dicky Wahyudi, mobil rantis juga menabrak seorang driver ojek online (ojol) bernama Irfan Rahmatullah.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparat yang mengendarai rantis yang menabrak mahasiswa Unibos dan pengemudi ojek daring sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat.

Selain itu, mahasiswa yang tertabrak rantis saat berunjuk dijadikan sebagai anak angkat oleh Kapolda.

Berikut ini fakta selegkapnya:

Guntur mengatakan, kejadian itu bermula ketika aparat mencoba memukul mundur massa aksi yang terlibat bentrok.

Ia menyebut, pada waktu itu, ada banyak asap dari gas air mata yang ditembakkan polisi sehingga membuat kendaraan taktis yang melintas tak terlihat, meski rotator sirine mobil taktis itu terdengar cukup keras.

"Kejadian saat itu ada tembakan gas air mata mungkin dia juga panik tiba-tiba kena mata karena ada kabut, sehingga dia tidak lihat (mobil)," kata Guntur, sewaktu diwawancara, Sabtu (28/9/2019).

Guntur mengatakan, situasi di lapangan saat itu memang cukup menyulitkan polisi.

Tak hanya melindas Dicky Wahyudi, seorang driver ojek online (ojol) bernama Irfan Rahmatullah juga sempat ditabrak mobil polisi tersebut.

Guntur mengatakan, luka yang dialami Irfan tidak parah. Ia menyebut, Irfan mengalami luka lecet.

"Hanya luka lecet, tidak parah," katanya.

Guntur menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparat yang mengendarai rantis yang menabrak mahasiswa Unibos dan pengemudi ojek daring sewaktu aksi unjuk rasa di Makassar, Jumat.

Guntur mengatakan, dalam Undang-undang Lalu Lintas, sopir yang mengendarai kendaraan yang menabrak warga tetap dihukum sesuai Pasal 360 KUHP.

"Dalam UU Lalu Lintas itu, meski tidak sengaja suatu pengemudi atau suatu orang yang melakukan suatu kegiatannya sehingga mengakibatkan cederanya orang kan gitu, tetap disalahkan kena Pasal 360 KUHP," kata Guntur, Minggu (29/9/2019).

Guntur mengatakan, mobil rantis yang melaju dalam kecepatan tinggi itu untuk mendesak pengunjuk rasa membubarkan diri yang saat itu sudah dalam situasi chaos.

Guntur menambahkan, kini ada empat aparat yang diperiksa Propam Polda Sulsel. Meskipun demikian, Guntur enggan menyebutkan nama-nama keempat aparat yang mengendarai mobil rantis itu.

"Jadi walaupun sopir baraccuda ini tidak sengaja, tentu tidak sengaja tapi yang bersangkutan tetap dihukum berdasarkan dengan Pasal 360 KUHP," jelasnya.

Dicky Wahyudi (19), mahasiswa Universitas Bosowa yang menjadi korban tabrak rantis polisi saat aksi unjuk rasa di Makassar dijadikan sebagai anak angkat Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe.

"Mulai hari ini saya angkat jadi anak angkat saya sampai saya meninggal dan sampai dia meninggal," kata Guntur saat kembali menjenguk mahasiswa semester 3 Fakultas Hukum itu di Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar, Minggu (29/9/2019).

Guntur mengatakan, alasan dirinya mengangkat Dicky sebagai anak angkat karena mahasiswa itu sudah yatim. Ayah Dicky sudah meninggal dunia.

Selain itu, di usianya yang masih muda, Dicky juga menjadi tulang punggung keluarga.

"Dia (Dicky) adalah tulang punggung di keluarganya, oleh karena itu dia satu-satunya harapan," ujarnya.

Direktur Rumah Sakit Ibnu Sina Makassar Sultan Buraena mengatakan, kondisi Dicky setelah dioperasi terus membaik meski sebelumnya sempat mengalami sesak di dada.

Sultan juga mengatakan bahwa selurih biaya pengobatan Dicky sudah ditanggung Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

"Status pasien hari ini dari laporan yang saya dapatkan tambah baik," singkatnya.

Sumber: KOMPAS.com (Himawan)

https://regional.kompas.com/read/2019/09/30/16152791/fakta-kendaraan-taktis-tabrak-mahasiswa-dan-driver-ojol-diangkat-anak-hingga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke