Salin Artikel

Kepung Gedung DPRD Sumbar, Mahasiswa Tuntut RUU Ditunda, UU KPK Dikaji Ulang

Mereka menuntut agar revisi rancangan undang-undang yang dianggap merugikan ditunda, dan meminta UU KPK dikaji ulang.

"Kita meminta agar revisi KUHP dan Pertanahan dibatalkan, serta UU KPK dikaji ulang," kata koordinator aksi Rizki Ananda dalam orasinya, Senin.

Rizki mengatakan, revisi undang-undang dirasa bertentangan dengan harkat hidup orang banyak. Selain itu juga melanggar hak asasi orang banyak.

Hampir satu jam berorasi, akhirnya pimpinan sementara DPRD Sumbar Irsyad Syafar bersama anggota Indra Dt Rajo Lelo dan Hidayat menerima mahasiswa.

Sejumlah perwakilan mahasiswa dipersilakan masuk ke ruang rapat pimpinan dewan untuk menyampaikan aspirasi.

Irsyad mengatakan, pihaknya siap menampung semua aspirasi mahasiswa dan akan akan meneruskan ke pemerintah pusat.

Ditambahkannya, aspirasi mahasiswa ini akan dibawa dan dibicarakan dengan anggota DPRD lainnya.

"Kita akan bawa aspirasi mahasiswa pada rapat anggota DPRD Sumbar, untuk mendapat persetujuan direkomendasikan ke pusat," ujar dia.

Aksi mahasiswa yang dijaga ketat aparat keamanan berlangsung tertib, dari awal datang sampai meninggalkan gedung perwakilan rakyat.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/20022671/kepung-gedung-dprd-sumbar-mahasiswa-tuntut-ruu-ditunda-uu-kpk-dikaji-ulang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke