Salin Artikel

Pemuda Ini Cabuli Anak di Bawah Umur dengan Iming-iming Nikah

MAKASSAR, KOMPAS.com - Kasus kejahatan seksual di bawah umur kembali terjadi di kota Makassar, Sulawesi Selatan. Kali ini, korbannya merupakan siswi berusia 12 tahun. 

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Indratmoko mengatakan, siswi tersebut dijebak lalu kemudian disetubuhi oleh Herman (20).

Peristiwa berawal dari perkenalan keduanya di media sosial. Herman pun diringkus polisi setelah melakukan aksi bejatnya tersebut. 

"Saling kenal melalui Facebook, pelaku dan korban lanjut tukar nomor handphone kemudian mereka janjian untuk ketemuan," kata Indratmoko, saat dikonfirmasi, Senin (23/9/2019).

Usai janjian bertemu, kata Indratmoko, Herman lalu menjemput korban dengan berdalih mengajaknya bersepeda motor berkeliling Kota Makassar, pada Rabu (18/9/2019) lalu. 

Namun, setelah menjemput korban, Herman kemudian membawa korban ke rumahnya. 

"Pelaku membawa korban ke rumahnya di Makassar dan membujuk untuk menyetubuhi korban dengan cara akan bertanggung jawab sehingga korban mau," kata Indratmoko.

Tak hanya sekali, Herman lalu mengulangi perbuatannya keesokan harinya. Setelah menyetubuhi korban, Herman lalu mengantar korban tanpa menikahinya.

Hal ini kemudian membuat keluarga korban melaporkan tindakan Herman di kantor polisi. 

"Polisi menangkap pelaku pada Minggu (22/9/2019) malam," ujar dia. 

Setelah diperiksa di Polrestabes Makassar, pelaku mengakui perbuatannya.

Indratmoko menyebut, Herman disangkakan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/23/19070571/pemuda-ini-cabuli-anak-di-bawah-umur-dengan-iming-iming-nikah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke