Salin Artikel

Berangkat Haji di Daerah Ini Harus Menunggu hingga 41 Tahun

MAKASSAR, KOMPAS.com - Pendaftaran ibadah haji di 24 Kabupaten di Sulawesi Selatan, resmi dibuka Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Selatan.

Kepala seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Kanwil Agama Sulsel Saifuddin mengatakan, saat ini ada puluhan ribu jemaah yang telah mendaftar dan berada di daftar tunggu.

Yang terlama berada di Kabupaten Pangkep dengan waktu tunggu 41 tahun. 

"Dari 24 Kabupaten yang ada, Kabupaten Pangkep menjadi yang paling lama daftar tunggunya dengan lama 41 tahun," kata Saifuddin, saat dikonfirmasi, Kamis (19/9/2019).

Saifuddin mengatakan, bila warga di Kabupaten Pangkep mendaftar di tahun 2019, maka ia baru akan berangkat haji pada tahun 2060 mendatang.

Begitupun dengan warga Pangkep yang di usia 20 tahun mendaftar ibadah haji, maka warga tersebut baru berangkat saat usianya 61 tahun. 

Lamanya daftar tunggu di Sulawesi Selatan, kata Saifuddin, dikarenakan jumlah kuota haji di provinsi ini sangat terbatas.

Sedangkan tiap tahunnya, warga yang mendaftar haji sangat banyak hingga puluhan ribu. 

"Lamanya daftar tunggu di Sulsel karena jumlah kuota haji yang terbatas dan banyaknya warga yang mengantre untuk berangkat ke Tanah Suci," imbuh dia. 

Selain di Kabupaten Pangkep, daerah kedua yang memiliki daftar tunggu terlama ialah Kabupaten Soppeng dengan masa tunggu 40 tahun.

Setelahnya ada Kabupaten Bone dengan 39 tahun, Enrekang 38 tahun, Barru 35 tahun, Bantaeng, Pinrang, dan Toraja Utara dengan masa tunggu 34 tahun. 

Sementara, Kota Makassar memiliki masa tunggu selama 21 tahun. Kabupaten Toraja Utara dan Luwu Timur menjadi dua daerah yang paling singkat masa tunggunya dengan waktu 19 tahun. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/19/14355051/berangkat-haji-di-daerah-ini-harus-menunggu-hingga-41-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke