Salin Artikel

Ditangkap, Pelaku Pemerasan Bermodus Sebarkan Foto Bugil di Medsos

MAGETAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Ngawi Jawa Timur mengamankan pelaku pemerasan dengan modus menyebarkan foto bugil melalui media sosial.

Kasatreskrim Polres Ngawi AKP M Khoirul Hidayat mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial AB (18), warga Desa Jepang, Kabuaten Bojonegoro.

“Dari hasil penyelidikan mengerucut ke nama dia. Kami amankan tadi malam jam 01.30 WIB,” ujar Khoirul, saat dihubungi, Selasa (17/9/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.

Khoirul mengatakan, selain barang bukti sebuah HP, pihaknya juga mengamankan buku tabungan yang digunakan untuk menerima transfer uang dari korban.

Sebuah ATM atas nama pelaku, rekening koran atas nama pelaku, dan uang tunai lebih dari Rp 5 juta rupiah hasil tindak pidana pemerasan yang dilakukan.

“Sejumlah barang bukti kejahatan tindak pidana pemerasan kami amankan. Pelaku ini pengangguran, pedidikan terakhir SMP kelas 1,” imbuh dia.

Kepolisian akan menjerat pelaku dengan Pasal 27 jo Pasal 45 Ayat (1), (4), Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik.

“Ancaman pidananya paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” ucap Khoirul.

Sebelumnya, warga Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, dihebohkan dengan beredarnya foto tanpa busana di media sosial Facebook.

Pelaku AB sebagai pemilik akun NF memposting foto tidak senonoh para korban karena permintaan sejumlah uang tidak ditanggapi korban.

Dalam modusnya, AB menawarkan pekerjaan dengan gaji Rp 4 juta hingga Rp 5 juta rupiah kepada korban dengan syarat mengirim foto bugil.

Setelah mendapat kiriman foto bugil, AB akan meminta sejumlah uang kepada para korban dengan ancaman akan menyebarkan foto bugil mereka di media sosial jika tidak menuruti permintaan pelaku.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/17562111/ditangkap-pelaku-pemerasan-bermodus-sebarkan-foto-bugil-di-medsos

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke