Salin Artikel

Kualitas Udara Berbahaya karena Kabut Asap, Warga Boleh Gratis Berobat

Meski kabut asap lebih tipis dari hari sebelumnya, kualitas pencemaran udara masih pada katagori berbahaya.

Untuk itu, warga yang menderita sakit karena kabut asap akan dibebaskan dari semua biaya pengobatan.

Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Tengah telah melakukan koordinasi dan instruksi kepada seluruh kepala daerah di Kalimantan Tengah, agar membebaskan semua biaya pengobatan.

Kebijakan itu juga berlaku bagi warga yang tidak memiliki kartu BPJS.

Kepala Dinkes Provinsi Kalimantan Tengah Suyuti Syamsul mengatakan, Pemerintah Kalimantan Tengah telah melakukan berbagai upaya dalam kondisi kabut asap seperti saat ini, khususnya terkait dengan kesehatan warga.

“Selain membagikan masker, obat dan vitamin yang diperlukan warga dalam kondisi seperti ini, pemerintah juga telah mendirikan sedikitnya 18 rumah oksigen yang dibuka selama 24 jam untuk keperluan warga”, kata Suyuti saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (16/9/2019).

Biasanya, sejak pukul 08.00 pagi, Kota Palangkaraya sudah mulai diselimuti kabut asap yang cukup tebal dan pekat.

Namun, pada Senin pagi, kabut asap tidak setebal dan sepekat hari sebelumnya.

Begitu juga dengan jarak pandang di ruas jalan yang semakin terang dan jauh. Aktivitas warga kota Palangkaraya masih berjalan seperti biasanya.

Meski demikian, kualitas pencemaran udara di kota Palangkaraya masih pada kategori berbahaya.

Menurut data dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tjilik Riwut Palangkaraya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) masih sangat berbahaya untuk kesehatan warga.

“Diharapkan kepada semua warga, sebisa mungkin untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan atau rumah. Apabila harus melakukan aktivitas, gunakanlah pelindung pernapasan atau masker,” kata Suyuti.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/17/12482531/kualitas-udara-berbahaya-karena-kabut-asap-warga-boleh-gratis-berobat

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke