Salin Artikel

Ini Alasan Mahfud MD Sebut KPK Tidak Bisa Serahkan Mandat ke Presiden

Sebab, secara hukum, komisioner KPK bukan mandataris presiden.

Hal itu disampaikan Mahfud MD di Yogyakarta, Minggu (15/09/2019). 

"Terakhir itu ada berita bahwa pimpinan KPK menyerahkan mandat kepada presiden sehingga KPK secara yuridis dianggap tidak ada yang memimpin. Dan rakyat resah, bagimana nasib perkara-perkara yang sudah berjalan dan sebagainya," ujar Mahfud MD. 

Mahfud MD mengungkapkan komisioner KPK tidak bisa menyerahkan mandat kepada presiden. Sebab presiden tidak pernah memberikan mandat kepada Komisioner KPK.

Dijelaskanya, mandataris dalam ilmu hukum artinya orang yang diberi tugas oleh pejabat tertentu dan yang bertanggungjawab pejabat yang memberi tugas.

Sehingga yang diberi tugas itu disebut mandataris.

Mahfud mencontohkan, sebelum tahun 2002 presiden adalah mandataris MPR. Sebab presiden ditugaskan oleh MPR.

"Secara hukum, komisioner KPK itu bukan mandataris presiden. Presiden tidak pernah memberikan mandat kepada dia," katanya. 

Ditegaskannya, KPK bukan mandataris siapapun. KPK adalah lembaga yang independen.

"KPK itu lembaga independent meskipun ada di lingkaran kepengurusan eksekutif, tetapi bukan bawahan pemerintah. Secara yuridis mengembalikan mandat itu bukan berarti KPK kosong karena KPK bukan mandataris presiden," ungkapnya. 

Serahkan mandat

Seperti diberitakan sebelumnya, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menyerahkan mandat pengelolaan lembaga antirasuah itu ke Presiden Joko Widodo.

Pernyataan ini, disampaikan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers.

Salah satu pimpinan KPK yang mundur alias menyerahkan mandat adalah Wakil ketua KPK Saut Situmorang. 

"Saya kemarin juga saya mengundurkan diri itu kan harus ada sah saya diterima pengunduran diri kemarin masih tanda tangan sprintan juga surat perintah penahanan. Saya menyatakan mundur kan harus resmi dulu bahwa saya mundur," kata Saut seusai mengisi pagelaran dongeng di Hutan Pinus, Mangunan, Bantul, Yogyakarta, Minggu (15/9/2019).

Menurut dia, surat pengunduran dirinya hanya untuk internal KPK, tetapi malah tersebar ke masyarakat.

Saat kembali disinggung mengenai alasan dirinya mundur, Saut menjawab diplomatis. "Sudahlah gak usah itu (alasan mundur), buat saya sendiri itu. Nanti akan debatebel," ucap Saut.

Ia pun tak masalah apabila harus menunggu pimpinan KPK baru dilantik pada 21 Desember. Dengan begitu, Saut dan pimpinan lainnya bisa menyampaikan masukan langsung kepada pimpinan KPK baru.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/15/15433161/ini-alasan-mahfud-md-sebut-kpk-tidak-bisa-serahkan-mandat-ke-presiden

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke