Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 tahun 2013 tentang KLB Keracunan Pangan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi Harun Al Rasyid menegaskan penetapan KLB tersebut kepada wartawan di Puskesmas Bantargadung, Kamis malam.
"Dalam peraturan KLB keracunan makanan atau pangan, korban berjumlah dua sudah dinyatakan KLB," ungkap Harun.
Dia menjelaskan dalam amanat peraturan tersebut setiap warga yang mengalami keracunan makanan atau pangan seluruh biaya dalam penanganan medis ditanggung oleh pemeringah daerah.
"Tanpa dipungut sepeser pun," jelas Harun yang sebelumnya menjabat Sekretaris Dinkes Kabupaten Sukabumi.
Diberitakan sebelumnya dugaan keracunan makanan kembali dialami warga Sukabumi, Jawa Barat.
Kali ini dialami puluhan warga Kampung Pangkalan, Desa Bojonggaling, Kecamatan Bantargadung, Rabu (11/9/2019).
Puluhan warga yang diduga mengalami keracunan ini mengeluhkan gejala sama, seperti mual, muntah, pusing hingga buang air besar.
Sebelumnya warga mengonsumsi makanan selamatan seratus hari meninggalnya salah satu warga.
Jumlah korban terus bertambah
Pasien mulai berdatangan ke Puskesmas Bantargadung yang berlokasi di Jalan Raya Cibadak-Palabuhanratu, Bantargadung sejak Selasa (10/9/2019) pukul 23:30 Wib.
Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi menyebutkan hingga Kamis (12/9/2019) malam tercatat berjumlah 170 orang.
Dari sebanyak itu, 120 orang di antaranya masih menjalani perawatan tim medis di dua rumah sakit.
Rinciannya sebanyak 65 orang di RSUD Palabuhanratu, di antaranya 26 orang berasal dari rujukan Puskesmas Bantargadung dan 39 orang datang sendiri ke RSUD Palabuhanratu.
Sedangkan sebanyak 55 orang di RSUD Sekarwangi, Cibadak berasal dari rujukan Puskesmas Bantargadung.
https://regional.kompas.com/read/2019/09/13/06363061/keracunan-makanan-massal-di-sukabumi-ditetapkan-klb-biaya-ditanggung-pemda