Salin Artikel

Cabuli Siswi SMP, Driver Ojol Divonis 5 Tahun

BANDUNG, KOMPAS.com - Rahmat Hidayat, seorang driver online (ojol) divonis lima tahun penjara lantaran terbukti berbuat cabul terhadap penumpangnya yang masih di bawah umur.

Vonis ini sesuai Pasal 76E jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republk Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penggantn Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Rahmat terbukti bersalah melakukan tindakan asusila terhadap anak berumur 12 tahun.

"Hukuman sesuai dengan tuntutan kami, yakni selama lima tahun," kata jaksa Kejari Bandung Lucky Afgani, usai sidang asusila yang digelar secara tertutup, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (12/9/2019). 

Pencabulan ini terjadi Senin (11/3/2019) silam pukul 11.00 WIB. Nafsu Rahmat saat itu tengah memuncak lantaran video porno yang ditontonnya.

Tak lama, ia kemudian menerima sebuah orderan menjemput siswi SMP di Bandung untuk mengantarkannya ke daerah Antapani.  

Melihat penumpangnya berparas cantik, nafsunya semakin menjadi. Di perjalanan, Rahmat sengaja meminta korban untuk duduk agak dempet.

"Korban pun menuruti," tutur jaksa.

Ia kemudian mengerem maju kendaraanya sehingga tubuh korban menempel dengannya.

Kondisi ini dilakukannya selama 15 menit lantaran Rahmat sengaja mengambil jalan memutar agar bisa berlama-lama dengan korban.

Rahmat kemudian menghentikan motornya di sekitar jalan pusat perbelanjaan dengan alasan ban motornya yang kempis. Dia lalu meminta korban duduk di depan.

Dalam kondisi seperti itu, pelaku yang duduk dibelakang korban menempelkan tubuhnya ke tubuh korban. Karena tidak nyaman, korban kemudian meminta turun di depan warung.

"Meminta untuk turun sebentar dengan alasan ingin jajan. Saat itulah korban meminta tolong kepada warga," kata jaksa Lucky.

https://regional.kompas.com/read/2019/09/12/17390671/cabuli-siswi-smp-driver-ojol-divonis-5-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke