Salin Artikel

Gubernur Bali Mengaku Tidak Bisa Menghentikan Proyek di Reklamasi Pelabuhan Benoa

DENPASAR, KOMPAS.com - Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, tidak bisa menghentikan sama sekali proyek yang sedang berjalan di Pelabuhan Benoa.

Menurut dia, kondisi saat ini di lokasi reklamasi itu penuh dengan tanah yang berjubel, sehingga harus dirapikan.

Padahal, sebelumnya, Koster menerbitkan keputusan menghentikan reklamasi Pelabuhan Benoa.

Keputusan itu dikeluarkan karena reklamasi yang dilakukan Pelindo III dinilai merusak hutan mangrove di lokasi tersebut.

"Menghentikan sama sekali tidak bisa, kalau menghentikan berarti menbiarkan tanah yang berjubel enggak karuan begitu. Larangannya tidak memperluas reklamasi, walau sudah 88 persen dari target, tak perlu perluas lagi," kata Koster, Kamis (12/9/2019).

Ditanya mengenai matinya pohon mangrove akibat rekmalasi oleh Pelindo III, Koster mengatakan perlu dilakukan konservasi dengan penanaman kembali.

Pohon bakau yang sudah mati dicabut lalu lahannya ditimbun. Setelah ditimbun, dilakukan penamanan kembali.

"Diuruk dulu karena tanah yang ada keracunan. Harus dinormalisasi supaya mangrove bisa hidup. Selama ini kan mampet dia. Normalisasi mangrove yang mati dicabut, diuruk lalu ganti tanam baru," ucap dia.

Dia menambahkan, telah menyiapkan pakar tanaman mangrove dari Institut Pertanian Bogor.

Pakar ini yang paham bagaimana mengkonservasi kembali dan jenis mangrove apa yang cocok untuk ditanam kembali di lokasi tersebut.

Di lokasi reklamasi nantinya akan dibangun fasilitas penunjang kegiatan pelabuhan.

Pemanfaatan dumping 1 dan 2 akan dituangkan dalam rencana induk pelabuhan benoa.

Seperti terminal BBM, gas dan Aftur. Pemprov Bali sendiri tidak akan turut membangun atau berinvestasi di lokasi tersebut.

"Pelindo sudah oke, yang sudah direklamasi akan dituangkan dalam rencana induk Pelabuhan Benoa yang nantinya dilaporkan ke Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan," pungkas Koster. 

https://regional.kompas.com/read/2019/09/12/11135841/gubernur-bali-mengaku-tidak-bisa-menghentikan-proyek-di-reklamasi-pelabuhan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke